Suara.com - Kementerian PUPR menyusun regulasi yang progresif dan ringkas untuk mendukung penyediaan perumahan yang layak huni bagi masyarakat. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, di Jakarta pada hari Sabtu (15/7/2023).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus telah disusun dan diundangkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan.
Iwan menambahkan bahwa peraturan ini diharapkan juga dapat mendorong iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan. Peraturan tersebut merupakan hasil dari deregulasi empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang digabungkan menjadi satu Peraturan Menteri. Selain itu, lima Peraturan Menteri PUPR sebelumnya juga dicabut.
Iwan menyatakan bahwa Peraturan Menteri PUPR tersebut merupakan bukti nyata dari upaya perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Aspek-aspek teknis dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 diatur secara rinci dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.
Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain mencakup petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, petunjuk teknis bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun, petunjuk teknis pelaksanaan penyediaan rumah khusus, serta petunjuk teknis penyelenggaraan program bantuan pembangunan rumah swadaya.
Iwan juga menekankan bahwa pihaknya berusaha mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perumahan menyusun aturan pelaksanaan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan, dengan tujuan untuk mendorong investasi.
Selanjutnya, pihaknya juga telah menyampaikan usulan perubahan substansi pada Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden menjadi Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perubahan terhadap peraturan pemerintah tentang perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan rumah susun, serta badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3).
Iwan menegaskan bahwa tujuan dari semua upaya ini adalah agar seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan dapat bersama-sama membangun rumah layak huni untuk masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Cipanas Sumedang Selesai September 2023
Berita Terkait
-
World Bank Bantu PNM Suguhkan Perumahan Layak Bagi Nasabah
-
Warga Perumahan Meral Karimun Tangkap Ular Piton Panjang 5 Meter di Selokan
-
Kementerian PUPR Selesaikan Huntap Tahap 2A untuk Korban Gempa Sulteng
-
Syahrini Pamer Dikado Jam Tangan Rp1,8 M dari Reino Barack, Malah Diejek Cuma Gimmick: Mending KPR Rumah
-
Bank Syariah Indonesia Berencana Sasar Bisnis Perumahan Nasional
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik