Suara.com - Kementerian PUPR menyusun regulasi yang progresif dan ringkas untuk mendukung penyediaan perumahan yang layak huni bagi masyarakat. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, di Jakarta pada hari Sabtu (15/7/2023).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus telah disusun dan diundangkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan.
Iwan menambahkan bahwa peraturan ini diharapkan juga dapat mendorong iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan. Peraturan tersebut merupakan hasil dari deregulasi empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang digabungkan menjadi satu Peraturan Menteri. Selain itu, lima Peraturan Menteri PUPR sebelumnya juga dicabut.
Iwan menyatakan bahwa Peraturan Menteri PUPR tersebut merupakan bukti nyata dari upaya perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Aspek-aspek teknis dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 diatur secara rinci dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.
Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain mencakup petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, petunjuk teknis bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun, petunjuk teknis pelaksanaan penyediaan rumah khusus, serta petunjuk teknis penyelenggaraan program bantuan pembangunan rumah swadaya.
Iwan juga menekankan bahwa pihaknya berusaha mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perumahan menyusun aturan pelaksanaan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan, dengan tujuan untuk mendorong investasi.
Selanjutnya, pihaknya juga telah menyampaikan usulan perubahan substansi pada Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden menjadi Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perubahan terhadap peraturan pemerintah tentang perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan rumah susun, serta badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3).
Iwan menegaskan bahwa tujuan dari semua upaya ini adalah agar seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan dapat bersama-sama membangun rumah layak huni untuk masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Cipanas Sumedang Selesai September 2023
Berita Terkait
-
World Bank Bantu PNM Suguhkan Perumahan Layak Bagi Nasabah
-
Warga Perumahan Meral Karimun Tangkap Ular Piton Panjang 5 Meter di Selokan
-
Kementerian PUPR Selesaikan Huntap Tahap 2A untuk Korban Gempa Sulteng
-
Syahrini Pamer Dikado Jam Tangan Rp1,8 M dari Reino Barack, Malah Diejek Cuma Gimmick: Mending KPR Rumah
-
Bank Syariah Indonesia Berencana Sasar Bisnis Perumahan Nasional
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun