Suara.com - Kementerian PUPR menyusun regulasi yang progresif dan ringkas untuk mendukung penyediaan perumahan yang layak huni bagi masyarakat. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, di Jakarta pada hari Sabtu (15/7/2023).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus telah disusun dan diundangkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan.
Iwan menambahkan bahwa peraturan ini diharapkan juga dapat mendorong iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan. Peraturan tersebut merupakan hasil dari deregulasi empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang digabungkan menjadi satu Peraturan Menteri. Selain itu, lima Peraturan Menteri PUPR sebelumnya juga dicabut.
Iwan menyatakan bahwa Peraturan Menteri PUPR tersebut merupakan bukti nyata dari upaya perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Aspek-aspek teknis dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 diatur secara rinci dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.
Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain mencakup petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, petunjuk teknis bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun, petunjuk teknis pelaksanaan penyediaan rumah khusus, serta petunjuk teknis penyelenggaraan program bantuan pembangunan rumah swadaya.
Iwan juga menekankan bahwa pihaknya berusaha mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perumahan menyusun aturan pelaksanaan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan, dengan tujuan untuk mendorong investasi.
Selanjutnya, pihaknya juga telah menyampaikan usulan perubahan substansi pada Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden menjadi Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perubahan terhadap peraturan pemerintah tentang perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan rumah susun, serta badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3).
Iwan menegaskan bahwa tujuan dari semua upaya ini adalah agar seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan dapat bersama-sama membangun rumah layak huni untuk masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Cipanas Sumedang Selesai September 2023
Berita Terkait
-
World Bank Bantu PNM Suguhkan Perumahan Layak Bagi Nasabah
-
Warga Perumahan Meral Karimun Tangkap Ular Piton Panjang 5 Meter di Selokan
-
Kementerian PUPR Selesaikan Huntap Tahap 2A untuk Korban Gempa Sulteng
-
Syahrini Pamer Dikado Jam Tangan Rp1,8 M dari Reino Barack, Malah Diejek Cuma Gimmick: Mending KPR Rumah
-
Bank Syariah Indonesia Berencana Sasar Bisnis Perumahan Nasional
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
RI Boncos! Ini Alasan AS Tetapkan Tarif 104 Persen Produk Panel Surya Indonesia
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
-
Harga Emas 27 Februari 2026 di Pegadaian Stabil, Saatnya Beli?
-
Dividen TLKM Bakal Lebih Besar dari Tahun Lalu, Kapan Cair?
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%