Suara.com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim mengatakan, revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal dalam tahap penyelesaian proses administrasi dengan menunggu paraf dari beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Silmy optimistis bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat selesai pada Juli 2023, sehingga berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Golden Visa dapat segera dimanfaatkan oleh para investor asing.
Golden Visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menarik investor asing ke Indonesia. Pemegang Golden Visa akan mendapatkan visa multiple dengan masa tinggal selama 5 hingga 10 tahun.
Silmy Karim menekankan bahwa layanan Golden Visa ini akan menguntungkan Indonesia karena para pemegang visa tersebut merupakan investor yang benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia, bukan hanya di atas kertas.
Imigrasi akan berhati-hati dalam memberikan Golden Visa kepada warga negara asing, dengan mengharuskan investasi riil minimal sebesar 50 juta dolar AS untuk perusahaan dan setoran sekitar 350.000 dolar AS untuk perorangan.
Golden Visa tidak hanya bertujuan untuk menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelintas asing yang datang ke Indonesia. Banyak negara lain telah berhasil dengan menerapkan kebijakan Golden Visa, dan Indonesia perlu mengadopsi langkah serupa untuk menguntungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di negara ini.
Berita Terkait
-
Proyek Strategis Nasional di Jateng Jalan Terus, Nilai Investasi Capai Rp 258 Triliun
-
Mau Investasi? Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini Agar Tidak Rugi
-
Bagaimana Kekuatan Bitcoin ETF dan Pengaruhnya di Pasar Kripto? Begini Penjelasannya
-
Daftar Perusahaan yang Investasi di IKN, Ada Ratusan dari 17 Negara
-
5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Mahasiswa, Bisa Mulai dari Modal Kecil
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Ada Perubahan Rencana, Daftar Lengkap Penggunaan Dana Rp 23,67 Triliun Garuda Indonesia
-
Harga Emas Antam Semakin Mahal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.364.000 per Gram
-
Investasi Aset Properti Cuma Modal Rp 10 Ribu? Begini Caranya
-
IHSG Masih Betah Nongkrong di Zona Hijau Pagi Ini, Cek Rekomendasi Saham
-
Kinerja BRI Stabil dan Berkelanjutan, Laba Capai Rp41,2 Triliun
-
Bos Danantara Geleng-geleng, Dari Ribuan BUMN Hanya 8 yang Setor Dividen Jumbo
-
Merger BUMN Karya: WSKT Makin Dekat Desliting, Rugi Bersih Naik Jadi Rp 3,17 T
-
Dorong Ekonomi Indonesia, HSBC Indonesia Komitmen Bantu UMKM Naik Kelas
-
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Kompak Naik Signifikan Jadi Rp 2,4 Jutaan
-
Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos