Suara.com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim mengatakan, revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal dalam tahap penyelesaian proses administrasi dengan menunggu paraf dari beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Silmy optimistis bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat selesai pada Juli 2023, sehingga berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Golden Visa dapat segera dimanfaatkan oleh para investor asing.
Golden Visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menarik investor asing ke Indonesia. Pemegang Golden Visa akan mendapatkan visa multiple dengan masa tinggal selama 5 hingga 10 tahun.
Silmy Karim menekankan bahwa layanan Golden Visa ini akan menguntungkan Indonesia karena para pemegang visa tersebut merupakan investor yang benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia, bukan hanya di atas kertas.
Imigrasi akan berhati-hati dalam memberikan Golden Visa kepada warga negara asing, dengan mengharuskan investasi riil minimal sebesar 50 juta dolar AS untuk perusahaan dan setoran sekitar 350.000 dolar AS untuk perorangan.
Golden Visa tidak hanya bertujuan untuk menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelintas asing yang datang ke Indonesia. Banyak negara lain telah berhasil dengan menerapkan kebijakan Golden Visa, dan Indonesia perlu mengadopsi langkah serupa untuk menguntungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di negara ini.
Berita Terkait
-
Proyek Strategis Nasional di Jateng Jalan Terus, Nilai Investasi Capai Rp 258 Triliun
-
Mau Investasi? Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini Agar Tidak Rugi
-
Bagaimana Kekuatan Bitcoin ETF dan Pengaruhnya di Pasar Kripto? Begini Penjelasannya
-
Daftar Perusahaan yang Investasi di IKN, Ada Ratusan dari 17 Negara
-
5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Mahasiswa, Bisa Mulai dari Modal Kecil
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal
-
Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material
-
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja