Suara.com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim mengatakan, revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal dalam tahap penyelesaian proses administrasi dengan menunggu paraf dari beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Silmy optimistis bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat selesai pada Juli 2023, sehingga berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Golden Visa dapat segera dimanfaatkan oleh para investor asing.
Golden Visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menarik investor asing ke Indonesia. Pemegang Golden Visa akan mendapatkan visa multiple dengan masa tinggal selama 5 hingga 10 tahun.
Silmy Karim menekankan bahwa layanan Golden Visa ini akan menguntungkan Indonesia karena para pemegang visa tersebut merupakan investor yang benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia, bukan hanya di atas kertas.
Imigrasi akan berhati-hati dalam memberikan Golden Visa kepada warga negara asing, dengan mengharuskan investasi riil minimal sebesar 50 juta dolar AS untuk perusahaan dan setoran sekitar 350.000 dolar AS untuk perorangan.
Golden Visa tidak hanya bertujuan untuk menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelintas asing yang datang ke Indonesia. Banyak negara lain telah berhasil dengan menerapkan kebijakan Golden Visa, dan Indonesia perlu mengadopsi langkah serupa untuk menguntungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di negara ini.
Berita Terkait
-
Proyek Strategis Nasional di Jateng Jalan Terus, Nilai Investasi Capai Rp 258 Triliun
-
Mau Investasi? Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini Agar Tidak Rugi
-
Bagaimana Kekuatan Bitcoin ETF dan Pengaruhnya di Pasar Kripto? Begini Penjelasannya
-
Daftar Perusahaan yang Investasi di IKN, Ada Ratusan dari 17 Negara
-
5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Mahasiswa, Bisa Mulai dari Modal Kecil
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun