Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan di bidang ketenagakerjaan, Indonesia dan Turki memiliki hubungan internasional cukup intens, karena sama-sama merupakan Anggota di beberapa forum internasional yang sama, seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), G20 dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Pada Presidensi G20 Tahun 2022 lalu, pemerintah Turki memiliki kebijakan memperkuat penciptaan lapangan kerja berkelanjutan dan peduli terhadap penciptaan lapangan kerja bagi rakyat dan pengungsi. Terbukti, Turki, telah mendukung isu prioritas mengenai Sustainable Job Creation towards Changing World of Work yang diangkat Presidensi Indonesia pada Kelompok Kerja Ketenagakerjaan, " ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menambahkan pemerintah Indonesia juga aktif dalam kerja sama di bidang ketenagakerjaan di forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pejabat fungsional peneliti ketenagakerjaan dari Kemnaker berpartisipasi dalam seminar, studi banding dan program lain yang diselenggarakan oleh Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries (SESRIC).
"SESRIC merupakan salah satu badan subsider OKI yang berpusat di Ankara, Turki, " katanya.
Terbaru, Pemerintah Indonesia dan pemerintah Turki terus memperkuat kerja sama bidang ketenagakerjaan. Hal ini ditandai dengan adanya pertemuan bilateral Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, Vedat Isikhan di Indore, India, Kamis (20/7/2023).
"Saya percaya, di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Prof. Dr. Vedat Isikhan, Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, semakin berkembang dan berkesinambungan, " ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengungkapkan pada 1 September 2019 lalu di Jepang, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki juga telah menandatangani ada Nota Kesepahaman di bidang ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh Menteri Keluarga, Tenaga Kerja dan Layanan Sosial Republik Turki, Madame Zehra Zumrut Selcuk, dan Menaker Hanif Dhakiri.
"MoU di Matsuyama di sela-sela penyelenggaraan G20 LEMM 2019 Presidensi Jepang tersebut berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis. Saya berharap implementasi MoU ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan dan manfaat bagi kedua negara, " katanya.
Baca Juga: Diperkuat 56 Atlet, Kemnaker Ikut Kejuaraan PORNAS XVI KORPRI 2023
Berita Terkait
-
Berikut 3 Isu Prioritas yang Disepakati di Sidang G20 EWG Ke-4 Presidensi India
-
Kemnaker Hadiri Pertemuan G20 Presidensi India, Bahas Tiga Isu Prioritas
-
Tingkatkan Kompetensi Pengantar Kerja, Kemnaker Jabarkan Tiga Strategi
-
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3
-
Menaker Lepas Delegasi Indonesia di Ajang Kompetisi Keterampilan Worldskill ASEAN 2023
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?