Suara.com - Perkembangan terbaru kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Niaga Batang, Jawa Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batang resmi menetapkan dua tersangka pekan lalu, yakni seorang petinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hariani Oktaviani; dan Pimpinan PT Pharma Kasih Sentosa, Muhammad Syihabudin. Perusahaan tersebut merupakan pelaksana proyek pembangunan pelabuhan.
Melansir Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya dalam pelaksanaan pengerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahap VIll tahun 2015,” katanya.
Padahal pembangunan pelabuhan pada 2015 menelan pagu anggaran Rp27,3 miliar. Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Batang juga membeberkan kronologi terungkapnya kasus korupsi yang berawal pada 2015 silam. Saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pengadaan barang/ jasa berupa pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahap VIII.
Lelang itu dimenangkan oleh PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp25,58 miliar. Kendati demikian, ternyata proyek tersebut dikerjakan secara pribadi oleh Syihabudin yang meminjam nama PT Pharma Kasih Sentosa sebagai pemenuhan syarat administrasi.
Kejanggalan lain muncul dalam pelaksanaan pembangunan. Syihabudin tidak mengerjakan semua poin sebagaimana tercantum dalam kontrak perjanjian yang juga diketahui oleh Hariani.
"Berdasarkan laporan akuntan independen yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik, pada pekerjaan itu terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,55 miliar" katanya.
Atas perbuatan keduanya Hariani dan Syihabudin dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Saat ini keduanya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang.
"Setelah penetapan dan penahanan para tersangka, kami akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru dan adanya tersangka lain," katanya.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT Pejabat Basarnas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sosok Sespri Johnny G Plate yang Disebut Terima Uang Rp500 Juta per Bulan dari Korupsi BTS
-
Eks Bendahara Disdagkop Aceh Tengah Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Tanah
-
OTT Korupsi di Basarnas, Nilai Pagu Anggaran Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan Capai Rp10 Miliar
-
3 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Ditahan Kejati Sumbar
-
KPK Lakukan OTT Pejabat Basarnas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
-
Kapan Dividen BMRI Cair? Ini Bocorannya