Suara.com - Perkembangan terbaru kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Niaga Batang, Jawa Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batang resmi menetapkan dua tersangka pekan lalu, yakni seorang petinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hariani Oktaviani; dan Pimpinan PT Pharma Kasih Sentosa, Muhammad Syihabudin. Perusahaan tersebut merupakan pelaksana proyek pembangunan pelabuhan.
Melansir Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya dalam pelaksanaan pengerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahap VIll tahun 2015,” katanya.
Padahal pembangunan pelabuhan pada 2015 menelan pagu anggaran Rp27,3 miliar. Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Batang juga membeberkan kronologi terungkapnya kasus korupsi yang berawal pada 2015 silam. Saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pengadaan barang/ jasa berupa pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahap VIII.
Lelang itu dimenangkan oleh PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp25,58 miliar. Kendati demikian, ternyata proyek tersebut dikerjakan secara pribadi oleh Syihabudin yang meminjam nama PT Pharma Kasih Sentosa sebagai pemenuhan syarat administrasi.
Kejanggalan lain muncul dalam pelaksanaan pembangunan. Syihabudin tidak mengerjakan semua poin sebagaimana tercantum dalam kontrak perjanjian yang juga diketahui oleh Hariani.
"Berdasarkan laporan akuntan independen yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik, pada pekerjaan itu terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,55 miliar" katanya.
Atas perbuatan keduanya Hariani dan Syihabudin dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Saat ini keduanya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang.
"Setelah penetapan dan penahanan para tersangka, kami akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru dan adanya tersangka lain," katanya.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT Pejabat Basarnas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sosok Sespri Johnny G Plate yang Disebut Terima Uang Rp500 Juta per Bulan dari Korupsi BTS
-
Eks Bendahara Disdagkop Aceh Tengah Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Tanah
-
OTT Korupsi di Basarnas, Nilai Pagu Anggaran Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan Capai Rp10 Miliar
-
3 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Ditahan Kejati Sumbar
-
KPK Lakukan OTT Pejabat Basarnas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Heran SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kementerian ESDM: Bensin Shell Juga Mengandung Etanol
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025
-
Rekening Dana Nasabah Jadi Target Utama, Waspada Serangan Siber di Pasar Modal
-
Kemendag Terus Ajak Pelaku Usaha Ikut Pameran dalam Trade Expo Indonesia 2025
-
Biar Keuangan Tetap Aman, Mulai dari Literasi Kredit Sejak Sekarang
-
Menkeu Purbaya Bilang Malas Bangun Kilang Minyak, Pertamina Ungkap Bukti
-
Taktik Bank Mandiri Genjot Penyaluran KPR
-
Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom