Suara.com - Perkembangan terbaru kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Niaga Batang, Jawa Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batang resmi menetapkan dua tersangka pekan lalu, yakni seorang petinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hariani Oktaviani; dan Pimpinan PT Pharma Kasih Sentosa, Muhammad Syihabudin. Perusahaan tersebut merupakan pelaksana proyek pembangunan pelabuhan.
Melansir Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya dalam pelaksanaan pengerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahap VIll tahun 2015,” katanya.
Padahal pembangunan pelabuhan pada 2015 menelan pagu anggaran Rp27,3 miliar. Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Batang juga membeberkan kronologi terungkapnya kasus korupsi yang berawal pada 2015 silam. Saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pengadaan barang/ jasa berupa pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahap VIII.
Lelang itu dimenangkan oleh PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp25,58 miliar. Kendati demikian, ternyata proyek tersebut dikerjakan secara pribadi oleh Syihabudin yang meminjam nama PT Pharma Kasih Sentosa sebagai pemenuhan syarat administrasi.
Kejanggalan lain muncul dalam pelaksanaan pembangunan. Syihabudin tidak mengerjakan semua poin sebagaimana tercantum dalam kontrak perjanjian yang juga diketahui oleh Hariani.
"Berdasarkan laporan akuntan independen yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik, pada pekerjaan itu terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,55 miliar" katanya.
Atas perbuatan keduanya Hariani dan Syihabudin dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Saat ini keduanya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang.
"Setelah penetapan dan penahanan para tersangka, kami akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru dan adanya tersangka lain," katanya.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT Pejabat Basarnas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sosok Sespri Johnny G Plate yang Disebut Terima Uang Rp500 Juta per Bulan dari Korupsi BTS
-
Eks Bendahara Disdagkop Aceh Tengah Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Tanah
-
OTT Korupsi di Basarnas, Nilai Pagu Anggaran Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan Capai Rp10 Miliar
-
3 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Ditahan Kejati Sumbar
-
KPK Lakukan OTT Pejabat Basarnas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi