Suara.com - Banjirnya produk impor di Tiktok Shop memberi dampak negatif terhadap perkembangan pelaku usaha lokal, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Alasannya karena tidak sedikit UMKM yang gulung tikar karena kalah saing dengan produk impor yang dijual dengan harga sangat murah.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada menegaskan, produk impor yang membanjiri platform social commerce harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Ia juga mengaku menerima laporan mengenai beberapa UMKM yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
Hal ini juga sudah ia sampaikan kepada TikTok dan beberapa platform lainnya terkait dengan produk impor yang tidak sesuai dengan harga wajib. Dia berharap bahwa dari pertemuan ini, banyak masalah yang dapat diatasi.
Wientor mengatakan, sudah lebih dari 70 pelaku UMKM yang berani untuk menyuarakan masalah ini dan mengaku terdampak oleh hadirnya produk impor dengan harga murah.
Solusi yang ia usulkan agar UMKM tetap bertumbuh tanpa terganggu proyek Tiktok Shop adalahmenghentikan penjualan produk impor di platform e-commerce atau sosial commerce.
Ia menegaskan, pemerintah harus menghentikan penjualan produk impor secara tegas, karena harga produk impor yang sangat murah telah menyebabkan UMKM kalah bersaing dan berujung pada kebangkrutan.
Tanggapan TikTok
Baca Juga: Resep Seblak Papeda ala Rafael Tan, Enaknya Viral Banget
Usai ramai kritik terhadap TikTok Shop yang dianggap mematikan UMKM, Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, TikTok Shop telah berkomitmen untuk tidak membuka bisnis cross-border di Indonesia guna mendukung UMKM.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa TikTok tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi host seller serta berkompetisi dengan penjual lokal. Mereka menegaskan bahwa semua penjual di TikTok adalah entitas lokal yang terdaftar dan merupakan perusahaan mikro lokal yang diverifikasi melalui KTP atau paspor.
Anggini juga menyampaikan bahwa TikTok telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan menyambut baik revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur tentang jual-beli online, termasuk di platform sosial commerce seperti TikTok.
Mereka percaya bahwa penjual lokal harus diberi kebebasan untuk memilih platform mana yang sesuai untuk mengembangkan bisnis mereka di Indonesia, dan konsumen juga memiliki kebebasan memilih platform yang mereka inginkan. Perlindungan konsumen diutamakan, sehingga semua platform memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
Berita Terkait
-
Buru-Buru Klarifikasi Usai Dituding Pakai Narkoba, Mita The Virgin: Takut Dikira Beneran
-
Duh, Kemenkop Catat Banyak UMKM Gulung Tikar Kalah Bersaing di TikTok Shop
-
Dipanggil Kemenkop UKM, TikTok Respons Ketidakhadiran Pejabat Eksekutif di Indonesia: Struktur Kita Kompleks
-
5 Fakta Ancaman Project S Tiktok Shop yang Rugikan Pelaku UMKM
-
Resep Seblak Papeda ala Rafael Tan, Enaknya Viral Banget
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya