Suara.com - Banjirnya produk impor di Tiktok Shop memberi dampak negatif terhadap perkembangan pelaku usaha lokal, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Alasannya karena tidak sedikit UMKM yang gulung tikar karena kalah saing dengan produk impor yang dijual dengan harga sangat murah.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada menegaskan, produk impor yang membanjiri platform social commerce harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Ia juga mengaku menerima laporan mengenai beberapa UMKM yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
Hal ini juga sudah ia sampaikan kepada TikTok dan beberapa platform lainnya terkait dengan produk impor yang tidak sesuai dengan harga wajib. Dia berharap bahwa dari pertemuan ini, banyak masalah yang dapat diatasi.
Wientor mengatakan, sudah lebih dari 70 pelaku UMKM yang berani untuk menyuarakan masalah ini dan mengaku terdampak oleh hadirnya produk impor dengan harga murah.
Solusi yang ia usulkan agar UMKM tetap bertumbuh tanpa terganggu proyek Tiktok Shop adalahmenghentikan penjualan produk impor di platform e-commerce atau sosial commerce.
Ia menegaskan, pemerintah harus menghentikan penjualan produk impor secara tegas, karena harga produk impor yang sangat murah telah menyebabkan UMKM kalah bersaing dan berujung pada kebangkrutan.
Tanggapan TikTok
Baca Juga: Resep Seblak Papeda ala Rafael Tan, Enaknya Viral Banget
Usai ramai kritik terhadap TikTok Shop yang dianggap mematikan UMKM, Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, TikTok Shop telah berkomitmen untuk tidak membuka bisnis cross-border di Indonesia guna mendukung UMKM.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa TikTok tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi host seller serta berkompetisi dengan penjual lokal. Mereka menegaskan bahwa semua penjual di TikTok adalah entitas lokal yang terdaftar dan merupakan perusahaan mikro lokal yang diverifikasi melalui KTP atau paspor.
Anggini juga menyampaikan bahwa TikTok telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan menyambut baik revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur tentang jual-beli online, termasuk di platform sosial commerce seperti TikTok.
Mereka percaya bahwa penjual lokal harus diberi kebebasan untuk memilih platform mana yang sesuai untuk mengembangkan bisnis mereka di Indonesia, dan konsumen juga memiliki kebebasan memilih platform yang mereka inginkan. Perlindungan konsumen diutamakan, sehingga semua platform memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
Berita Terkait
-
Buru-Buru Klarifikasi Usai Dituding Pakai Narkoba, Mita The Virgin: Takut Dikira Beneran
-
Duh, Kemenkop Catat Banyak UMKM Gulung Tikar Kalah Bersaing di TikTok Shop
-
Dipanggil Kemenkop UKM, TikTok Respons Ketidakhadiran Pejabat Eksekutif di Indonesia: Struktur Kita Kompleks
-
5 Fakta Ancaman Project S Tiktok Shop yang Rugikan Pelaku UMKM
-
Resep Seblak Papeda ala Rafael Tan, Enaknya Viral Banget
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Freeport Berhenti Beroperasi Sementara, Fokus Temukan 5 Karyawan yang Terjebak Longsor
-
Kelakar Mau Dipukul Bupati, Menkeu Purbaya: Transfer ke Daerah Dipangkas Biar Bersih dan Efektif
-
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau
-
Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok
-
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
-
Mulai Bangkit, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Daftar Konglomerat Kelas Kakap yang Beli Patriot Bond, Ada Barito Hingga Djarum
-
Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN
-
Lowongan Kerja dan Gaji PT KAI Commuter Oktober 2025, Ada 8 Posisi Lulusan D3 dan S1
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?