Suara.com - Penyidik Polres Bengkalis, Provinsi Riau secara resmi menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Fadhillah Al Mausuly, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sebesar Rp40 miliar.
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis telah menggunakan dana sebesar Rp35.590.438.121, sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tertanggal 3 Agustus 2021. Sisa dana tersebut, sebesar Rp4.409.491.879, telah dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Bengkalis.
Namun, berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) tertanggal 4 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021, serta hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor: LAP-229/K/10/200 tanggal 3 November 2022, ditemukan total nilai kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis juga mengungkapkan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis dan Ketua KPU saat itu.
"Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Ketua KPU juga diduga melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah.
"Ketua KPU, berdasarkan NPHD dan SPTJM, merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," tambah Kapolres.
Sebelumnya, dalam kasus ini, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Puji Hartono sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan sebagai bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh sebagai pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berita Terkait
-
Pergantian Panglima TNI dan KSAD Idealnya Dilaksanakan Setelah Pemilu 2024
-
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming
-
BREAKING NEWS! Ketua KPU Bengkalis Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan
-
BREAKING NEWS! Mantan Supervisor BUMD PT MEP Muba Ditahan, Korupsi Tagihan Pelanggan
-
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Alasan Proof of Reserve (PoR) Penting dalam Bursa Kripto, Ini Penjelasannya
-
Nilai Tukar Won Merosot, Laba Korean Air Ikut Anjlok 20%
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Ramai Diborong Investor Asing
-
82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel
-
Citi Kurangi 1.000 Pekerjaan Selama Sepekan
-
Banjir Mulai Surut, Tol Bandara Soetta Mulai Bisa Dilalui Kendaraan
-
Gegara Aksi Trump, 4 Bank Venuzuela Ketiban Untung Raih Dana Segar Rp 8,4 T
-
Menhub Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
-
Airlangga Targetkan Kunjungan Wisman 17,6 Juta di 2026, Pendapatan Devisa Rp 24,7 Miliar
-
Respon ATR Setelah Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros