Suara.com - Penyidik Polres Bengkalis, Provinsi Riau secara resmi menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Fadhillah Al Mausuly, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sebesar Rp40 miliar.
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis telah menggunakan dana sebesar Rp35.590.438.121, sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tertanggal 3 Agustus 2021. Sisa dana tersebut, sebesar Rp4.409.491.879, telah dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Bengkalis.
Namun, berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) tertanggal 4 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021, serta hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor: LAP-229/K/10/200 tanggal 3 November 2022, ditemukan total nilai kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis juga mengungkapkan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis dan Ketua KPU saat itu.
"Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Ketua KPU juga diduga melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah.
"Ketua KPU, berdasarkan NPHD dan SPTJM, merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," tambah Kapolres.
Sebelumnya, dalam kasus ini, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Puji Hartono sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan sebagai bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh sebagai pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berita Terkait
-
Pergantian Panglima TNI dan KSAD Idealnya Dilaksanakan Setelah Pemilu 2024
-
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming
-
BREAKING NEWS! Ketua KPU Bengkalis Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan
-
BREAKING NEWS! Mantan Supervisor BUMD PT MEP Muba Ditahan, Korupsi Tagihan Pelanggan
-
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah
-
Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham
-
Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI
-
Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
-
India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru