Suara.com - Penyidik Polres Bengkalis, Provinsi Riau secara resmi menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Fadhillah Al Mausuly, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sebesar Rp40 miliar.
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis telah menggunakan dana sebesar Rp35.590.438.121, sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tertanggal 3 Agustus 2021. Sisa dana tersebut, sebesar Rp4.409.491.879, telah dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Bengkalis.
Namun, berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) tertanggal 4 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021, serta hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor: LAP-229/K/10/200 tanggal 3 November 2022, ditemukan total nilai kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis juga mengungkapkan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis dan Ketua KPU saat itu.
"Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Ketua KPU juga diduga melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah.
"Ketua KPU, berdasarkan NPHD dan SPTJM, merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," tambah Kapolres.
Sebelumnya, dalam kasus ini, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Puji Hartono sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan sebagai bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh sebagai pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berita Terkait
-
Pergantian Panglima TNI dan KSAD Idealnya Dilaksanakan Setelah Pemilu 2024
-
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming
-
BREAKING NEWS! Ketua KPU Bengkalis Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan
-
BREAKING NEWS! Mantan Supervisor BUMD PT MEP Muba Ditahan, Korupsi Tagihan Pelanggan
-
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol