Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memperingatkan Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi soal potensi pidana.
Hal itu karena saat dihadirkan sebagai saksi, Indra berbelit-belit ketika dimintai keterangannya saat sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/8/2023).
Indra menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri mempersoalkan data 7.904 lokasi yang diserahkan ke Bakti Kominfo. Padahal diakui Indra data tersebut belum valid.
Hakim lantas mencecar Indra, mempertanyakan data yang belum valid sudah diserahkan.
"Tapi di sini datanya belum valid, kenapa disampaikan? Kenapa saudara buru-buru menyampaikan? Kan belum valid, kenapa buru buru? Ada yang mendesak? supaya itu diserahkan itu untuk data, supaya itu untuk pengusulan anggaran. kan bisa jadi," tanya Hakim.
"Ada kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk bantu data dukungnya," jawab Indra.
Hakim tak puas dengan jawaban Indra, hinga terus mencecarnya mengapa data yang belum valid sudah diserahkan.
"Ya jawablah dulu!" kata Hakim.
Baca Juga: Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung
"Iya," kata Indra.
"Siapa yang mendesak saudara?" tanya Hakim.
"Karena, karena memang kelanjutan dari rapat itu yang mulia, mohon izin."
Hakim lantas kesal dengan jawaban tersebut dan terus mendesak agar Indra untuk memberikan jawaban.
"Hala..! Ditanya A, jawab B. Sama saya enggak laku tuh Pak."
"Kelanjutan dari rapat itu yang mulia," jawab Indra.
Berita Terkait
-
Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!
-
Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!
-
Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung
-
Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung
-
Kominfo: Draft Perpres Publishers Rights Bakal Dikaji Ulang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim