Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memperingatkan Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi soal potensi pidana.
Hal itu karena saat dihadirkan sebagai saksi, Indra berbelit-belit ketika dimintai keterangannya saat sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/8/2023).
Indra menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri mempersoalkan data 7.904 lokasi yang diserahkan ke Bakti Kominfo. Padahal diakui Indra data tersebut belum valid.
Hakim lantas mencecar Indra, mempertanyakan data yang belum valid sudah diserahkan.
"Tapi di sini datanya belum valid, kenapa disampaikan? Kenapa saudara buru-buru menyampaikan? Kan belum valid, kenapa buru buru? Ada yang mendesak? supaya itu diserahkan itu untuk data, supaya itu untuk pengusulan anggaran. kan bisa jadi," tanya Hakim.
"Ada kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk bantu data dukungnya," jawab Indra.
Hakim tak puas dengan jawaban Indra, hinga terus mencecarnya mengapa data yang belum valid sudah diserahkan.
"Ya jawablah dulu!" kata Hakim.
Baca Juga: Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung
"Iya," kata Indra.
"Siapa yang mendesak saudara?" tanya Hakim.
"Karena, karena memang kelanjutan dari rapat itu yang mulia, mohon izin."
Hakim lantas kesal dengan jawaban tersebut dan terus mendesak agar Indra untuk memberikan jawaban.
"Hala..! Ditanya A, jawab B. Sama saya enggak laku tuh Pak."
"Kelanjutan dari rapat itu yang mulia," jawab Indra.
Berita Terkait
-
Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!
-
Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!
-
Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung
-
Rancangan Perpres Publishers Rights Masih Akan Dikaji Ulang, Kominfo Belum Tahu Kapan Rampung
-
Kominfo: Draft Perpres Publishers Rights Bakal Dikaji Ulang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM