Suara.com - Salah satu jenis senapan yang diproduksi oleh perusahaan BUMN PT Pindad berjenis SS1 V1. Harga senapan ini menyentuh Rp27 juta per unit.
Melansir laman resmi pindad.com, pemesanan senjata ini tak boleh sembarangan. TNI dan Polri menjadi komponen yang bisa menggunakan senjata dalam tugas. Masyarakat sipil juga boleh memiliki senjata api jenis ini dengan memenuhi sejumlah syarat.
Senapan jenis SS1 V1 merupakan senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC. Senapan ini memiliki berat kosong 4.02 kg dan berat isi 4.38 kg. Dengan munisi 5.56 x 45 mm standar NATO dan panjang laras 449 mm, SS-1 V1 dapat menembak dengan sangat akurat sampai dengan jarak 400 meter. Mobilitas dalam penggunaan SS1 dapat semakin mudah dengan popor yang dapat dilipat.
Senapan laras panjang ini diduga jadi salah satu yang ditemukan di lokasi penangkapan terduga teroris yang merupakan karyawan PT KAI di Bekasi.
Di media sosial, akun Islah Bahrawi mengunggah sejumlah senapan yang dikaitkan dengan terduga teroris. Sementara, uru Bicara Densus Antiteror 88 Polri, Kombes Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa dari senjata api yang disita, terungkap bahwa ada senjata yang telah diberi tanda dengan lambang organisasi ISIS.
SS1 V1 Buatan Pindad
Pindad telah memproduksi berbagai jenis senjata mulai dari senjata laras panjang, senjata genggam, pistol, dan lainnya. Setiap produksi diutamakan untuk menyuplai kebutuhan peralatan pertahanan dan keamanan nasional serta untuk memenuhi pemesanan dari pihak lain.
Dalam setiap produksi, proses optimasi dilakukan untuk memperoleh unjuk kerja dari senjata yang maksimal. Pemeriksaan dilakukan pada setiap proses manufaktur mulai dari penerimaan material sampai proses akhir pembuatan produk.
Seluruh produk telah diuji dan memenuhi standar internasional salah satunya Mil STD. Sistem mutu selalu dipelihara dengan menerapkan sistem mutu ISO 9000-2008 yang disertifikasi oleh LRQA.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Karyawan BUMN yang Diduga Anggota Teroris ISIS di Bekasi
Syarat Masyarakat Sipil Boleh Gunakan Senjata
Masyarakat sipil bisa menggunakan senjata dengan berbagai syarat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Sebelum mengajukan kepemilikan atas senjata api, masyarakat sipil akan diuji terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat. Setelahnya pengajuan baru dapat dilakukan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Diduga Teroris, Berapa Gaji Pegawai PT KAI yang Ditangkap Densus 88?
-
Sosok DE Karyawan PT KAI Tersangka Teroris: Simpatisan ISIS, Sering Unggah Ajakan Berjihad
-
6 Fakta Pegawai BUMN Terduga Teroris: Punya Senpi, Amunisi dan Bendera ISIS
-
Cerita Warga Bantu Istri Terduga Teroris Dananjaya di Bekasi yang Sedang Hamil 8 Bulan
-
Densus 88 Amankan Karyawan BUMN yang Diduga Anggota Teroris ISIS di Bekasi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
SPBU Swasta Kompak Naikkan Harga Per 1 Oktober
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
-
Permata Bank Rombak Jajaran Direksi: Eks CIO HSBC India Jadi Amunisi Baru!
-
Harga BBM Vivo, Shell, dan BP Naik: Update Harga BBM Semua SPBU Hari Ini
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram