Suara.com - PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk buka suara terkait adanya gugatan dari perusahaan asal Norwegia Parbulk II AS. Emiten bersandi saham HITS itu digugat atas kerugian USF 48,18 juta atau sekitar Rp 727,51 Miliar,
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Utama HITS Tonny Aulia Achmad mengatakan, perihal gugatan hukum dari Parbulk II AS ini sudah disampaikan kepada publik melalui laporan konsolidasi periode tahun 2022 pada April 2023, khususnya dalam catatan nomor 49.
"Kami sangat menghargai adanya perbedaan, menghormati prosesnya dan akan jalankan prosedur hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kita serahkan prosesnya kepada pihak berwenang," ujar Tonny yang dikutip, Rabu (16/8/2023).
Tonny memaparkan, perkara gugatan tersebut tidak mempengaruhi operasional perusahaan. Perseroan, lanjut dia, tetap fokus menjalankan usaha sesuai dengan target kerja yang sudah disampaikan kepada pemegang saham Perseroan.
Dalam laporan keuangan konsolidasi HITS diketahui gugatan dari Parbulk II AS, perusahaan asal Norwegia itu mulai kembali muncul pada 3 Januari 2023. Menurut Parbulk, HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte, Ltd, yaitu Heritage Maritime Ltd, SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.
Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, dimana krisis menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.
Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.
Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.
Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.
Baca Juga: Laba Bersih HITS Emiten Milik Tommy Soeharto Naik 33,23% di Semester I-2023, Ini Pendorongnya
Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.
Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.
Pada perselisihan hukum ini, putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan Putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan
"Kami yakin proses hukum ini pada akhirnya akan berpihak kepada kami sehingga proses bisnis akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai harapan Perseroan untuk setinggi tingginya melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya," pungkas Tonny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
-
KB Bank dan Solusi Sinergi Digital Kerja Sama untuk Akselerasi Proyek Internet Rakyat
-
Pendataan Masyarakat Miskin Door to Door Sudah Tak Relevan
-
Di Hadapan Prabowo, Airlangga: 2 Tahun Lagi Indonesia Lepas Landas ke Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen