Suara.com - PT Jasa Raharja menolak untuk memberikan santunan kepada korban laka lantas yang terjadi antara truk pengangkut batu bata dan pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).
Hal itu mereka putuskan dengan merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).
Rivan juga merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja, antara lain korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.
Jasa Raharja lantas mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.
Berita Terkait
-
Gak Kapok Ada Kecelakaan! Pemotor Masih Bandel Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi Pasang e-TLE Mobile
-
7 Pemotor Tertabrak Truk Akibat Lawan Arah di Lenteng Agung, Warga: Sudah Biasa, karena Jalan Macet
-
Supir Tewas Terjepit Truk yang Dikendarainya di KMP Catlyn, Terjadi Saat Bongkar Muat di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!
-
Fakta-fakta Demo Timor Leste: Tekanan Ekonomi, Terinspirasi Gerakan Warga Indonesia?