Suara.com - Kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu, karena memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor ini.
Pasalnya, UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam zat adiktif.
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif.
"Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," katanya, ditulis Jumat (1/9/2023).
Teguh menambahkan, UU tersebut juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opsi untuk menentukan produk alternatif yang terlindungi dari aspek hukum.
"Kami berharap ke depan, pemerintah dapat membuat kebijakan lanjutan terkait industri rokok elektrik yang berbasis bukti ilmiah," ujarnya.
Dengan disahkannya UU Kesehatan, menurutnya Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape. Misalnya Filipina dan Inggris, yang mengatur peredaran serta kualitas rokok elektrik sehingga hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat dewasa.
APPNINDO saat ini sudah secara mandiri menetapkan peraturan ketat dalam hal pemasaran rokok elektrik. Seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk hanya menjual produk kepada perokok elektrik dan perokok konvensional yang berusia di atas 18 tahun.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi K. Firmansyah menegaskan bahwa rokok elektrik hanya diperuntukkan untuk perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok.
Baca Juga: Vapezoo Mulai Rambah Bisnis ke Korea Selatan Hingga Thailand
"Untuk itu ARVINDO akan menindak tegas pelaku usaha yang memberikan akses rokok elektrik kepada anak dibawah umur," katanya.
Fachmi menambahkan, sebagai asosiasi ritel vape, ARVINDO memiliki tanggung jawab khusus untuk terus melakukan sosialisasi kepada anggota agar tetap berbisnis dalam koridor yang bertanggung jawab.
Peraturan komprehensif terkait peredaran, penjualan dan cukai rokok elektrik, selain dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara, menurutnya juga dapat mencegah adanya perdagangan gelap yang dapat merugikan masyarakat.
"Asosiasi juga berharap hal ini dapat memajukan industri HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan REL (Rokok Elektrik) di Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini
-
Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker
-
Profil Sunaryanto, Direktur Utama Pertamina Hulu Migas yang Baru
-
8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya