Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) akan perluas uji coba integrasi sistem penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi iPubers (integrasi pupuk bersubsidi).
Perluasan ini akan dilakukan pada tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Dengan begitu, seluruh kios yang ada pada tiga provinsi tersebut akan melayani penebusan pupuk bersubsidi secara digital.
Menjelang masa persiapan uji coba, akan dilakukan peralihan sistem mulai tanggal 7 sampai 13 September 2023. Pada periode tersebut, untuk sementara petani belum dapat menebus pupuk bersubsidi di seluruh kios resmi di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara mulai tanggal 7-13 September 2023.
Bagi petani di tiga provinsi ini masih dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi tanggal 6 September 2023, hingga pukul 23:59 waktu setempat.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal menyatakan bahwa penerapan iPubers merupakan kerjasama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi, khususnya perbaikan data pertanian.
“Kami terus membenahi sistem penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi secara digital dengan tujuan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Jadi kami mengucapkan permohonan maaf kepada petani di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara karena sedang ada peralihan sistem pada tanggal 7-13 September 2023, pada periode tersebut petani sementara belum bisa menebus pupuk bersubsidi,” demikian ungkap Gusrizal ditulis Kamis (7/9/2023).
iPubers merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia. Aplikasi ini akan menjadi sarana baru bagi kios untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time. Serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
Uji coba iPubers di tiga provinsi ini akan dimulai pada tanggal 16 September 2023. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan, yaitu masa transisi sistem pada tanggal 7-13 September 2023.
Setelah itu, tanggal 13-15 September akan dilakukan uji coba sistem iPubers secara internal, untuk memastikan sistem penebusan pupuk secara digital dengan iPubers dapat mulai beroperasi (Go Live) secara serentak di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 September 2023.
Terkait perubahan sistem, Pupuk Indonesia telah melakukan sosialisasi kepada tenaga pemasaran, distributor, dan kios di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara pada tanggal 25-31 Agustus 2023. Sementara sosialisasi di Sumatera Utara sudah dilakukan mulai tanggal 1-5 September 2023.
“Pupuk Indonesia sudah melakukan sosialisasi di tiga provinsi yang wilayah perluasan iPubers. Pada saat Go Live, maka para petani di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, khususnya yang terdaftar di e-Alokasi bisa mulai menebus pupuk bersubsidi secara digital. Sistem ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi, baik oleh petani maupun kios,” tambahnya.
Dengan berlakunya uji coba iPubers, maka tata cara penebusan pupuk bersubsidi di kios akan terdigitalisasi. Disini, petani wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Petani yang sudah meninggal penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.
Adapun cara penebusan pupuk bersubsidi dengan iPubers yaitu, petani cukup datang membawa KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-alokasi. Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada iPubers.
Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi iPubers. Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp.
Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta
-
Wamenkeu Juda Agung Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di Kuartal I 2026
-
Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
-
8 Tips Kelola Reksadana saat Pasar Turun agar Investasi Tetap Cuan