Suara.com - Tambang Emas Tujuh Bukit adalah awal sejarah industri pertambangan logam yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya Banyuwangi. Ladang emas ini dikelola PT Bumi Suksesindo (BSI), anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Tambang yang berada di Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi itu, memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi sejak 2012 atas lahan seluas 4.998 hektar di area hutan produksi. Sedangkan operasi tambang, hanya 992 dari 4.998 hektar.
Suara.com dengan beberapa media nasional lainnya berkesempatan untuk melihat secara langsung ladang cuan utama bagi emiten Group Saratoga tersebut pada Kamis (7/9/2023).
Sekitar pukul 10:00 Wib rombongan datang ke kantor operasional BSI langsung disambut dengan Direktur BSI Boyke Poerbaya Abidin dan General Manager of Operations BSI Roelly Fransza di kantor External Affairs BSI.
Sebelum memulai mendaki ke Tambang Emas Tujuh Bukit manajemen BSI terlebih dahulu memberikan tata cara dan peraturan atau safety induction agar kunjungan kali ini berjalan aman dan lancar.
Dalam sambutannya Direktur BSI Boyke Poerbaya Abidin mengatakan Tambang Emas Tujuh Bukit ini merupakan tambang yang mengedepankan sustainability atau keberlanjutan.
"Kami sangat concern terhadap ESG, ini terbukti dari naiknya rating kami di MSCI yang diakui dunia pertambangan dimana tahun ini kami naik dari BB ke BBB. Perusahaan tambang yang satu-satunya di Indonesia yang memiliki rating itu," kata Boyke.
Sekitar kurang lebih 35 menit Boyke memberikan pemaparannya tersebut barulah teman-teman media memulai melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan khusus tambang yang sangat besar bernama Manhauler.
Sebelumnya peserta rombongan diberikan Alat Pelindung Diri (APD) baik helm, rompi, kacamata pelindung hingga sepatu boots agar tetap aman dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Daftar 26 Perusahaan Bakal IPO Dalam Waktu Dekat, Sektor Konsumer Terbanyak
Selama perjalanan, belasan unit kendaraaan pikap double kabin hilir mudik di area tambang seluas 992 hektar itu yang mengangkut berbagai muatan.
Yang menarik di setiap persimpangan, pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti sekitar 8 detik meskipun jalan dalam kondisi sepi.
Ketika ditanya kenapa aturan ini dibuat, jawabannya demi kelancaran dan keamanan transportasi kendaraan tambang. Selain itu kecepatan maksimal juga hanya diperbolehkan 40 km/jam saja.
Selama perjalanan kendaraan besar lain seperti Articulated Dump Truck (ADT), hilir mudik dilokasi tambang terbuka tersebut.
Selain itu pula tampak alat-alat besar seperti Concrete Batch Plant dan Belt Conveyor.
Di kanan-kiri lokasi tambang juga terlihat gunungan heap leach atau pelindihan batu-batu ini adalah proses tambang yang paling penting karena proses pemisahan tanah untuk diambil bijih emas dan peraknya yang menggunakan cairan sianida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik