Suara.com - Kebijakan sistem gaji single salary bagi PNS ini yaitu single salary atau pemberian gaji PNS yang dihitung secara tunggal dengan meniadakan tunjangan melekat. Nantinya, setiap PNS akan menerima besaran gaji sesuai tingkat capaian kinerjanya selama bekerja di instansi.
Oleh karena itu, jika single salary telah resmi diberlakukan, maka besaran tukin (tunjangan kinerja) setiap PNS pun nantinya tidak lagi sama seperti sebelumnya.
Jika kebijakan gaji single salary ini resmi diberlakukan, lantas bagaimana dengan gaji pensiunan PNS? Berapa jumlah gaji pensiunan jika aturan single salary berlaku?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk kebijakan sistem gaji single salary ini hitungan gaji yang diterima PNS akan disesuaikan dengan kinerja para PNS selama bekerja di instansi. Mengingat para pensiunan PNS idak lagi berkerja, kemungkinan aturan gaji single salary ini tdak diberlakukan.
Jadi untuk saat ini, pensiunan PNS masih akan tetap menerima gaji pokok yang nominalnya seusai golongan masing-masing. Adapun gaji pensiunan PNS berdasarkan PP no 18 tahun 2019 yakni sebagai berikut.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS
- Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp 2.014.000.
- Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp 2.865.000.
- Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp3.597.000
- Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp4.425.000
Untuk pensiunan PNS janda/duda, gaji yang akan diterima berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian gajinya yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.
- Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000- Rp1.170.0000
- Golongan II mendapatkan gaji sebesarRp 1.170.000 - Rp1.375.000
- Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 - Rp 1.727.000.
- Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 - Rp 2.124.000.
Namun demikian, jumlah tersebut hingga kini belum dapat dipastikan karena pemerintah belum memberikan pernyataan resmi.
Untuk jadwal kapan kebijakan gaji single salary akan diberlakukan, saat ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan tersebut. Namun rencananya, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai ditetapkan tahun depan atau tahun 2024.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Koar-koar Dapat Rp200 Juta Dalam Satu Jam Nyanyi: Jadi Perempuan Jangan Miskin
-
Satu Jaket Azizah Salsha Harganya Rp43 Juta, Setara Gaji Bulanan Pratama Arhan?
-
Asnawi Blak-blakan Ngaku Bergaji Kecil hingga Tak Mampu Bayar Cicilan Rumah: Saya Gak Punya Uang...
-
Gaji Shin Tae Yong Selama Jadi Pelatih Indonesia, Kini Diisukan Akan Melatih Korea
-
Pindah ke Klub Korea Selatan dengan Gaji Lebih Rendah, Asnawi Mangkualam Sempat Terhalang Restu Orangtua
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik