Suara.com - Kebijakan sistem gaji single salary bagi PNS ini yaitu single salary atau pemberian gaji PNS yang dihitung secara tunggal dengan meniadakan tunjangan melekat. Nantinya, setiap PNS akan menerima besaran gaji sesuai tingkat capaian kinerjanya selama bekerja di instansi.
Oleh karena itu, jika single salary telah resmi diberlakukan, maka besaran tukin (tunjangan kinerja) setiap PNS pun nantinya tidak lagi sama seperti sebelumnya.
Jika kebijakan gaji single salary ini resmi diberlakukan, lantas bagaimana dengan gaji pensiunan PNS? Berapa jumlah gaji pensiunan jika aturan single salary berlaku?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk kebijakan sistem gaji single salary ini hitungan gaji yang diterima PNS akan disesuaikan dengan kinerja para PNS selama bekerja di instansi. Mengingat para pensiunan PNS idak lagi berkerja, kemungkinan aturan gaji single salary ini tdak diberlakukan.
Jadi untuk saat ini, pensiunan PNS masih akan tetap menerima gaji pokok yang nominalnya seusai golongan masing-masing. Adapun gaji pensiunan PNS berdasarkan PP no 18 tahun 2019 yakni sebagai berikut.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS
- Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp 2.014.000.
- Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp 2.865.000.
- Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp3.597.000
- Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp4.425.000
Untuk pensiunan PNS janda/duda, gaji yang akan diterima berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian gajinya yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.
- Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000- Rp1.170.0000
- Golongan II mendapatkan gaji sebesarRp 1.170.000 - Rp1.375.000
- Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 - Rp 1.727.000.
- Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 - Rp 2.124.000.
Namun demikian, jumlah tersebut hingga kini belum dapat dipastikan karena pemerintah belum memberikan pernyataan resmi.
Untuk jadwal kapan kebijakan gaji single salary akan diberlakukan, saat ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan tersebut. Namun rencananya, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai ditetapkan tahun depan atau tahun 2024.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Koar-koar Dapat Rp200 Juta Dalam Satu Jam Nyanyi: Jadi Perempuan Jangan Miskin
-
Satu Jaket Azizah Salsha Harganya Rp43 Juta, Setara Gaji Bulanan Pratama Arhan?
-
Asnawi Blak-blakan Ngaku Bergaji Kecil hingga Tak Mampu Bayar Cicilan Rumah: Saya Gak Punya Uang...
-
Gaji Shin Tae Yong Selama Jadi Pelatih Indonesia, Kini Diisukan Akan Melatih Korea
-
Pindah ke Klub Korea Selatan dengan Gaji Lebih Rendah, Asnawi Mangkualam Sempat Terhalang Restu Orangtua
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi