Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan resmi meluncurkan Bursa Karbon pada pekan depan atau pada 26 September 2023.
"Rencananya, peluncuran Bursa Karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan pada 26 September ini, jadi minggu depan," kata Mahendra dalam acara 'Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Adapun Bursa Karbon merupakan suatu sistem yang mengatur Perdagangan Karbon atau catatan kepemilikan Unit Karbon.
Mahendra menjelaskan, sebelum peluncuran dilakukan, saat ini semua jajaran terkait tengah mempersiapkan untuk peningkatan kapasitas hingga pemahaman terhadap ekosistem perdagangan karbon yang cenderung baru di Indonesia. Hal itu dilakukan demi kelancaran peluncuran Bursa Karbon pada 26 September mendatang.
"Itu adalah rencana dalam minggu depan ini, tapi secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi (Bursa Karbon)," ujar Mahendra.
Dia menilai bahwa Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengurangi emisi karbon tidak hanya secara nasional, namun juga secara global.
Kontribusi Indonesia secara global dapat dinilai dari berhasil atau tidaknya ekosistem perdagangan karbon.
"Tetapi saya melihat (potensi), dan kita semua menghitung secara global, kalau Indonesia tidak berhasil dalam melakukan langkah-langkah tadi (perdagangan karbon), maka kita tidak bisa terlalu optimis bahwa dunia akan berhasil, karena di tempat lain, kita tidak akan menjumpai potensi sebesar di Indonesia dalam hal mengurangi emisi karbon," kata Mahendra.
Selain melalui keberhasilan ekosistem perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, Mahendra mencontohkan terdapat tiga langkah lain yang dapat dilakukan Indonesia agar menjadi pemain utama dalam pengurangan emisi karbon di dunia.
Baca Juga: Michael Steven dan Kresna Asset Management Gugat OJK ke PTUN
Pertama, Mahendra memberi contoh restorasi gambut yang sedang dilakukan di Tanjung Jabung Timur, Jambi untuk dimanfaatkan kembali menjadi lahan pertanian. Menurutnya, program tersebut perlu digalakkan lebih luas di berbagai wilayah Indonesia sebagai wujud komitmen terhadap Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).
Kedua, pemerintah beserta para pemangku kepentingan (stakeholder) harus bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Hal itu dikarenakan kesejahteraan masyarakat dari segi sosial dan ekonomi juga menjadi bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
"Ini adalah basis dari yang disebut Triple Bottom Line dari pembangunan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan sosial, pertumbuhan pembangunan ekonomi, dan menjaga serta membangun lingkungan hidup yang kemudian elemen dari itu adalah aspek hijaunya," ujar Mahendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok