Suara.com - Michael Steven dan Kresna Asset Management (KAM), anak perusahaan Quantum Investama (KREN) balik menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor 437/G/2023/PTUN.JKT dan 438/G/2023/PTUN.JKT itu diklaim sebagai tindakan perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Indera Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan Quantum Investama, menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut, perseroan tidak termasuk sebagai pihak yang terlibat secara langsung.
Gugatan yang diajukan oleh KAM dan Michael Steven, yang juga merupakan mantan komisaris dan pemilik manfaat akhir Quantum Investama, merupakan implementasi dari hak-hak mereka berdasarkan pasal 28D ayat (1) UUD 45.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun, rincian poin-poin dalam gugatan tersebut tidak diungkapkan dengan detail. Perseroan berpendapat bahwa hal ini menjadi kewenangan PTUN untuk menjelaskan isi dari gugatan tersebut.
Gugatan ini tidak memiliki dampak material terhadap perseroan. Saat ini, perseroan sedang melakukan proses rencana pelepasan atau divestasi berbagai investasi saham secara bertahap, termasuk saham Kresna Asset Management. Berdasarkan POJK 17/POJK.04/2020, nilai divestasi diperkirakan tidak signifikan.
Pada tanggal 12 September 2023, Michael Steven secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris Quantum Investama setelah mendapatkan persetujuan dari para investor dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dewi Kartini Laya kemudian mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Michael.
Sebelumnya, pada tanggal 13 September 2023, Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar yang melibatkan nasabah korban PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari.
Baca Juga: Data OJK: 42 Persen Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Sebagai Guru
Dua perusahaan tersebut digunakan untuk menerima dana nasabah dengan bentuk perjanjian jual beli saham melalui PT Kresna Sekuritas.
Dalam kasus ini, Michael Steven dijerat dengan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar Modal dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.
Kasus ini bermula dari laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mengklaim kerugian senilai Rp343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi perusahaan tersebut. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni 2023 karena tidak mampu membayar klaim nasabah sebesar Rp6,4 triliun.
Berita Terkait
-
Utang Pinjol Warga Jakarta Capai Rp11 Triliun, Mayoritas untuk Kebutuhan Konsumtif
-
Dari Talkshow Online FIFGROUP: Literasi Keuangan Optimalkan Pembiayaan secara Cerdas dan Bijak
-
Pengawasannya Dialihkan ke OJK, Bagaimana Nasib Investasi Kripto ke Depannya?
-
Ini Syarat Bagi Pemda yang Mau Terbitkan Surat Utang Seperti Obligasi
-
Data OJK: 42 Persen Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Sebagai Guru
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Api Persatuan Indonesia
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi