Kemudian dari DPP INSA menyampaikan bahwa faktor utama bagi pelayaran nasional sehingga bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri adalah adanya konsistensi kebijakan asas cabotage dalam menjaga kondusifitas industri pelayaran nasional.
Meski saat ini Indonesia telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tapi pelayaran nasional masih kurang berdaya saing. Untuk itu pelayaran nasional harus berani berbenah dengan perlakuan setara untuk peningkatan daya saing, dengan dukungan insentif di bidang moneter, fiskal dan operasional.
Dari DPP ISAA atau Asosiasi Keagenan Kapal menyampaikan tentang tantangan dalam peluang kerjasama pariwisata kapal pesiar, antara lain dalam regulasi dan implementasi, birokrasi antar instansi, dan kapabilitas SDM sehingga diperlukan peningkatan standarisasi dan digitalisasi.
Sedangkan dari Jangkar menjelaskan tentang peluang kerjasama kapal pesiar di Indonesia serta perbedaan berbagai jenis kapal pesiar/rekreasi yakni kapal Yacht/Super Yacht, Cruise Ship dan Live on Board (L.O.B) serta tantangan dari masing-masing kapal pesiar untuk beroperasi di Indonesia.
Diskusi panel kedua yang dipandu oleh Pengawas Keselamatan Ahli Muda Ardi Kurniawan membahas tentang investasi di bidang angkutan laut dengan narasumber Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Basaria Tiara Desika L.Gaol, Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat BKPM Ade Priaman, dan Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi.
BKPM memaparkan tentang Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Profil Investasi Asing di Bidang Pelayaran dan Usaha Jasa Terkait. Kemudian dari BKF menyampaikan tentang dukungan insentif fiskal bagi industri maritim, insentif PPN, dan insentif kepabeanan dalam rangka penanaman modal.
Dari Kemendag menyampaikan terkait perkembangan perundingan perdagangan internasional di bidang jasa transportasi laut.
Adapun untuk sektor transportasi laut, Indonesia terlibat dalam perjanjian/perundingan perdagangan internasional antara lain pada forum World Trade Organization (WTO), Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Selanjutnya sesi ketiga membahas mengenai pencegahan pengenaan detensi kapal Indonesia oleh Port State Control (PSC) asing yang dipandu oleh Kasubdit Pengembangan Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut Kurniawan dengan narasumber Pengawas Keselamatan Ahli Muda Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkappel) Yusuf Sukma Bhaskara, Kepala Divisi Statutoria Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Totok Achmad Sugiharso serta Atase Perhubungan KBRI Singapura Capt. Diaz Saputra.
Baca Juga: Bakal Diresmikan 1 Oktober Nanti, Secepat Apa Sih Kereta Cepat Jakarta Bandung?
Dari Ditkappel memaparkan tentang pencegahan pengenaan detensi kapal Indonesia oleh PSC Asing. Adapun pada tahun 2023, terdapat 11 detensi kapal berbendera Indonesia di luar negeri dari total 185 pemeriksaan kapal.
Terkait penahanan kapal-kapal berbendera Indonesia, telah dilakukan langkah tindak dan rapat koordinasi dengan Atase Perhubungan KBRI Singapura bersama pihak terkait serta koordinasi dengan MPA di Singapura membahas masalah detensi kapal-kapal kedua negara.
Selain itu juga telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Hubla tentang Peningkatan Standar Kelaiklautan kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri.
Kemudian terkait dengan penahanan kapal berbendera Indonesia, Atase Perhubungan KBRI Singapura menyampaikan bahwa MPA Singapura tidak menargetkan secara khusus untuk menahan kapal Indonesia namun pemeriksaan setiap bulan semakin ditingkatkan khususnya untuk kapal-kapal dengan risiko tinggi.
Untuk itu diperlukan keseriusan Indonesia untuk memastikan kelaiklautan kapal serta melakukan koordinasi dan kerjasama di bidang PSC dengan MPA Singapura. Dan terakhir dari BKI memaparkan tentang Peran Badan Klasifikasi dalam Mencegah Terjadinya Detensi Kapal Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!