Suara.com - Polemik TikTok Shop masuk dalam babak baru, hal ini setelah pemerintah melarang berjualan. Namun, TikTok sedikit melawan dengan membuktikan memiliki izin dagang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Akan tetapi, klaim TikTok itu langsung dibantah oleh Kemendag. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada TikTok tidak memuat kegiatan e-commerce.
Dalam izinnya yang didapatkan itu, TikTok shop hanya bisa melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.
Sementara, berdasarkan Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE.
Artinya, KP3A tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan secara langsung.
"TikTok shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar 3 hal tersebut," kata Isy Karim.
Menanggapi polemik ini, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan, dengan adanya penjelasan dari pihak Kemendag tersebut, artinya aktivitas jual-beli TikTok ilegal.
"Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop-nya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).
Bhima juga meminta pemerintah melindungi para penjual di TikTok Shop. Pasalnya, para penjual tidak mengetahui dari awal bahwa aktivitas jual-beli di TikTok Shop adalah ilegal.
Baca Juga: Profil Tiktok Shop Indonesia, 'e-Commerce' yang Kini Dilarang Jualan
"Iya perlu (perlindungan) ya karena penjual intinya tidak tahu dan pemerintah saat itu juga memperbolehkan TikTok shop," kata dia.
Di sisi lain, Bhima juga menyarankan agar Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi selama aktivitas jual-beli TikTok Shop berlangsung.
"Harus dibongkar tuntas ya meski sekarang status social commerce sudah dilarang," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026