“Sebelumnya ketika pedagang tanah abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya tanah abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di Tiktok shop harusnya tanah abang tetap ramai. Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di Tiktok shop? Kuat dugaan barang impor,” ungkap Bhima saat dihubungi.
Walaupun terlambat, pelarangan social commerce seperti Tiktok shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang cross border dan predatory pricing.
Idealnya revisi Permendag 50 segera dirilis ya minggu ini lebih cepat lebih baik
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan dukungannya terkait larangan TikTok Shop di Indonesia.
Gibran mengatakan banyak UMKM yang menderita akibat shadow baning atau pembatasan/penyembunyian konten tertentu yang dilakukan oleh TikTok.
"Sudah terbukti merk asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/9).
Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia memang telah menjadi tujuan utama pasar produk-produk Cina yang marak dijual, salah satunya melalui TikTok Shop. Harga miring yang ditawarkan pun berhasil membuat konsumen Indonesia tergiur untuk membelinya, alhasil produk-produk tersebut semakin membanjiri pasar lokal.
Berdasarkan data yang diolah dari sejumlah survei perdagangan online menunjukkan pada 2020, pangsa pasar produk kecantikan di Indonesia didominasi merek lokal sebanyak 94,3 persen dan merek 5,7 persen. Tapi hanya dalam waktu dua tahun yakni pada 2022, penguasaan pasarnya berbalik. Pangsa pasar merek Cina 57,2 persen dan merek lokal tinggal 42,8 persen.
Oleh karena itu, banyak masyarakat terutama UMKM offline juga turut mengapresiasi langkah Kemendag untuk segera menandatangani dan mengesahkan revisi Permendag 50 sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kedaulatan ekonomi digital Indonesia.
Keamanan data pribadi di TikTok pun menjadi salah satu alasan dari urgensi pengesahan revisi Permendag 50. Melalui revisi Permendag 50 ini, Pemerintah akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce guna menjaga persaingan usaha yang sehat dengan melarang menyatukan data dari dua platform.
Baca Juga: Begini Praktik Curang TikTok yang Disesalkan Pemerintah Hingga Pedagang
Pelarangan penyatuan data ini bertujuan untuk mencegah adanya penguasaan algoritma oleh satu platform. Termasuk mencegah menggunakan data pribadi dalam rangka kepentingan bisnis.
"Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulhas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
QRIS Indonesia Siap Tembus Korea Selatan, Digunakan Tahun Depan!
-
Toyota Tsusho Siap Investasi Rp 1,6 Triliun untuk Olah Timah dan Tembaga di Indonesia
-
Cara Transaksi Saham Antar Akun RDN Sekuritas
-
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lewat HP
-
6 Penyebab Pengajuan KTA Ditolak, Simak Caranya agar Pinjaman Disetujui
-
Profil Sulianto Indria Putra, Gen Z Punya Ratusan Miliar hingga Naik Jet Pribadi Berkat Kripto
-
Tips Mendapatkan Kredit Tanpa Agunan, Apa Saja Syaratnya?
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Apa Itu Reversal Rekening? Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Danai Proyek Peternakan Ayam Rp 20 Triliun, Danantara Mau Lapor ke DPR