“Sebelumnya ketika pedagang tanah abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya tanah abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di Tiktok shop harusnya tanah abang tetap ramai. Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di Tiktok shop? Kuat dugaan barang impor,” ungkap Bhima saat dihubungi.
Walaupun terlambat, pelarangan social commerce seperti Tiktok shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang cross border dan predatory pricing.
Idealnya revisi Permendag 50 segera dirilis ya minggu ini lebih cepat lebih baik
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan dukungannya terkait larangan TikTok Shop di Indonesia.
Gibran mengatakan banyak UMKM yang menderita akibat shadow baning atau pembatasan/penyembunyian konten tertentu yang dilakukan oleh TikTok.
"Sudah terbukti merk asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/9).
Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia memang telah menjadi tujuan utama pasar produk-produk Cina yang marak dijual, salah satunya melalui TikTok Shop. Harga miring yang ditawarkan pun berhasil membuat konsumen Indonesia tergiur untuk membelinya, alhasil produk-produk tersebut semakin membanjiri pasar lokal.
Berdasarkan data yang diolah dari sejumlah survei perdagangan online menunjukkan pada 2020, pangsa pasar produk kecantikan di Indonesia didominasi merek lokal sebanyak 94,3 persen dan merek 5,7 persen. Tapi hanya dalam waktu dua tahun yakni pada 2022, penguasaan pasarnya berbalik. Pangsa pasar merek Cina 57,2 persen dan merek lokal tinggal 42,8 persen.
Oleh karena itu, banyak masyarakat terutama UMKM offline juga turut mengapresiasi langkah Kemendag untuk segera menandatangani dan mengesahkan revisi Permendag 50 sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kedaulatan ekonomi digital Indonesia.
Keamanan data pribadi di TikTok pun menjadi salah satu alasan dari urgensi pengesahan revisi Permendag 50. Melalui revisi Permendag 50 ini, Pemerintah akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce guna menjaga persaingan usaha yang sehat dengan melarang menyatukan data dari dua platform.
Baca Juga: Begini Praktik Curang TikTok yang Disesalkan Pemerintah Hingga Pedagang
Pelarangan penyatuan data ini bertujuan untuk mencegah adanya penguasaan algoritma oleh satu platform. Termasuk mencegah menggunakan data pribadi dalam rangka kepentingan bisnis.
"Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulhas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra
-
Penggunaan Keuangan Digital Meningkat, Volume Transaksi QRIS Tembus Rp1.092 Triliun
-
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN