Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pelaku usaha tambang agar menjalankan bisnisnya dengan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik agar tak merusak lingkungan.
Untuk itu Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menggelar Good Mining Practice (GMP) Award Tahun 2023 pada akhir pekan kemarin.
Bambang Suswantono, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud apresiasi pemerintah terhadap badan usaha pertambangan yang telah berupaya menerapkan prinsip-prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap badan usaha pertambangan, pemegang KK, BPK2B, IUPK, IUP, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang telah berupaya menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik," ujar Bambang dikutip Selasa (3/10/2023).
Bambang juga menambahkan bahwa penilaian ini merupakan indikator kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terhadap badan usaha pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan selama tahun 2022.
"Selain sebagai bentuk apresiasi, kegiatan ini juga menjadi salah satu tolok ukur hasil kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terhadap badan usaha pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan selama tahun 2022," ungkap Bambang.
Sementara itu, Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, berharap penghargaan ini akan memberikan motivasi tambahan kepada para pelaku pertambangan untuk terus meningkatkan kinerja mereka ke depan.
"Kegiatan ini adalah bentuk penghargaan kepada perusahaan atas kinerja yang telah mereka capai di tahun 2022 dan juga sebagai pemicu motivasi serta peningkatan kinerja di masa mendatang. Kami berharap bahwa prinsip-prinsip kaidah pengelolaan teknis pertambangan yang baik akan terus ditingkatkan, sekaligus menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam membina sub-sektor mineral dan batubara," ungkap Sunindyo.
Penghargaan dalam GMP 2023 ini diberikan kepada 13 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), 33 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), 30 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Asing, 224 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus sebagai Kelanjutan Operasi, dan 65 perusahaan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Juga: Menteri ESDM Minta Perusahaan Tambang Harus Transparan
Salah satu penerima penghargaan ini adalah PT Weda Bay Nickel (WBN) yang menerima Penghargaan Utama dalam Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk Kelompok Pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, serta IUP BUMN dan IUP PMA Mineral, selain itu ada PT Tambang Tondano Nusajaya dan PT Timah Tbk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%