Suara.com - Brand restoran Jepang, Ramen1 (Ramen One) merupakan restoran yang menyediakan berbagai masakan Jepang dengan harga yang terjangkau.
Tahun ini, brand yang merupakan bagian dari PT. Panca Mitrasari Lestari berhasil resmi memperoleh sertifikasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan penetapan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).
Sertifikasi ini diperoleh atas hasil audit bahan baku, area produksi, alat produksi dan proses penyajian produk yang telah dilakukan oleh tim internal MUI yang dimana untuk standarisasi bahan, proses, penyajuannya sehingga lebih mengukuhkan kepercayaan konsumen akan sajian produk Ramen1 dan keberhasilan memperoleh sertifikasi halal ini menjadi bukti dari komitmen Ramen1 untuk menjangkau pasar yang lebih luas di Indonesia dalam memilih makanan.
“Ramen1 selalu memperhatikan kualitas produk yang ditawarkan, mulai dari bahan mentah hingga proses pengemasan produk sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmati makanan Ramen1 dengan tanpa ragu,” ujar Direktur Utama Ramen1 Bernt Hanlee Ramli ditulis Jumat (6/10/2023).
Pengujian halal memiliki standar tinggi dan proses yang ketat mulai dari pengadaan dan pengolahan bahan baku sampai cara penyajian ke konsumen. Semua segmen yang diuji harus memenuhi parameter yang sudah ditentukan oleh BPJPH dan MUI.
Ramen1 sudah memiliki 60 cabang yang tersebar di pulau sumatera, jawa, Bali, Lombok, Kalimantan & Sulawesi. Adapun menu handalan Ramen1 adalah Ramen dan Sushi. Berbagai menu specialty Ramen, Dry Ramen, Tsukemen, juga beragam sushi roll, bento, donburi siap memanjakan konsumen
Dengan diraihnya sertifikasi halal ini, Ramen1 sangat siap untuk ekspansi ke lebih banyak kota di Indonesia.
“Ramen1 telah menetapkan target untuk 6 cabang outlet lain diantaranya area Bekasi, Semarang, Jambi, Solo, Bengkulu, Bontang. Sampai akhir tahun, Ramen1 mengantongi total outlet sebanyak 66 outlet,” tukasnya.
Baca Juga: Sandingkan Kun Fayakun dengan Simsalabim, Dokter Richard Lee Disebut Menistakan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?