Suara.com - Brand restoran Jepang, Ramen1 (Ramen One) merupakan restoran yang menyediakan berbagai masakan Jepang dengan harga yang terjangkau.
Tahun ini, brand yang merupakan bagian dari PT. Panca Mitrasari Lestari berhasil resmi memperoleh sertifikasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan penetapan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).
Sertifikasi ini diperoleh atas hasil audit bahan baku, area produksi, alat produksi dan proses penyajian produk yang telah dilakukan oleh tim internal MUI yang dimana untuk standarisasi bahan, proses, penyajuannya sehingga lebih mengukuhkan kepercayaan konsumen akan sajian produk Ramen1 dan keberhasilan memperoleh sertifikasi halal ini menjadi bukti dari komitmen Ramen1 untuk menjangkau pasar yang lebih luas di Indonesia dalam memilih makanan.
“Ramen1 selalu memperhatikan kualitas produk yang ditawarkan, mulai dari bahan mentah hingga proses pengemasan produk sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmati makanan Ramen1 dengan tanpa ragu,” ujar Direktur Utama Ramen1 Bernt Hanlee Ramli ditulis Jumat (6/10/2023).
Pengujian halal memiliki standar tinggi dan proses yang ketat mulai dari pengadaan dan pengolahan bahan baku sampai cara penyajian ke konsumen. Semua segmen yang diuji harus memenuhi parameter yang sudah ditentukan oleh BPJPH dan MUI.
Ramen1 sudah memiliki 60 cabang yang tersebar di pulau sumatera, jawa, Bali, Lombok, Kalimantan & Sulawesi. Adapun menu handalan Ramen1 adalah Ramen dan Sushi. Berbagai menu specialty Ramen, Dry Ramen, Tsukemen, juga beragam sushi roll, bento, donburi siap memanjakan konsumen
Dengan diraihnya sertifikasi halal ini, Ramen1 sangat siap untuk ekspansi ke lebih banyak kota di Indonesia.
“Ramen1 telah menetapkan target untuk 6 cabang outlet lain diantaranya area Bekasi, Semarang, Jambi, Solo, Bengkulu, Bontang. Sampai akhir tahun, Ramen1 mengantongi total outlet sebanyak 66 outlet,” tukasnya.
Baca Juga: Sandingkan Kun Fayakun dengan Simsalabim, Dokter Richard Lee Disebut Menistakan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal