Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara oleh DPR RI, masalah tenaga honorer di Indonesia akan dapat diselesaikan. Ia juga mencatat bahwa pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang selama ini sulit untuk dikendalikan telah memberatkan anggaran pemerintah.
"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata Mahfud MD saat berada di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/10/2023).
Menurut dia, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelum menjadi presiden, kata Mahfud, SBY dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.
"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," ujarnya, dikutip dari Antara.
Kemudian, saat ini, jumlah tenaga honorer semakin besar hingga jutaan orang karena hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.
"Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan," ujar Mahfud.
Namun demikian, ia menuturkan, sebetulnya sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer.
Akan tetapi, kata dia, banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.
Baca Juga: Tak Jabat Gubernur Kaltim, Isran Noor Tetap Minta Tenaga Honorer Tidak Dihapus
"Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," kata dia.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.
"Itu yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan tahu-tahu sudah ada di depan meja ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," kata dia.
Guna menghemat anggaran negara, menurut dia, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerahnya setelah tanggal yang ditentukan. Akan tetapi hal itu tidak ditempuh atas dasar rasa kemanusiaan, katanya.
"Tentu kalau mau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu berapa macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," kata dia.
Pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023) lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui menjadi Undang-Undang.
Setelah undang-undang ini diberlakukan, lembaga pemerintah tidak diizinkan untuk merekrut pegawai honorer atau mereka yang bukan ASN.
Pejabat yang bertanggung jawab atas kepegawaian dan pejabat lainnya yang memberi posisi ASN kepada pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, penataan terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Ungkap Cerita di Balik Revisi UU ASN, Bermula dari Maraknya Tenaga Honorer Titipan
-
Dinilai Masih Gunakan Formulasi Nasionalis-Religius, Pengamat Sebut Mahfud MD Punya Kans Terbesar Dampingi Ganjar
-
Mahfud MD Disindir Bak Jubir KPK usai Sebut Mentan SYL Tersangka, Dapat Bocoran dari Siapa?
-
Mahfud MD Sebut Menteri SYL Sudah Tersangka, Ahmad Ali NasDem: Yang Bukan Urusannya, Dia urus
-
Tak Jabat Gubernur Kaltim, Isran Noor Tetap Minta Tenaga Honorer Tidak Dihapus
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun