Suara.com - Larangan pemerintah terhadap penggunaan aplikasi "s-commerce" atau media sosial seperti Tiktok Shop untuk kegiatan dagang direspon oleh pelaku UMKM khususnya di bidang kuliner asal Sumatera Utara.
"Bagi saya tidak ada pengaruhnya," ujar pemilik usaha martabak berjenama "Naniko", Eva Meiranda Suska, di Medan, Sabtu (14/10/2023) kemarin.
Menurut Eva yang usahanya berlokasi di Medan Sunggal, Kota Medan, aktivitasnya di "s-commerce" seperti TikTok Shop tidak meningkatkan penjualan lantaran peminat yang kurang.
Dirinya pun lebih memilih untuk memanfaatkan media sosial lain yakni Instagram dan WhatsApp. Di sana, pembeli dapat memesan martabak dan membayarnya via transfer.
"Dengan model berdagang seperti itu saya bisa mendapatkan omzet sekitar Rp12 juta per bulan," kata Eva, dikutip dari Antara.
Sementara pengusaha UMKM kuliner abon ayam bermerek "Mak Kido", Fitri Wahyuni, yang berada di Kabupaten Deli Serdang, juga mengakui "s-commerce" seperti TikTok Shop tidak efektif dalam menjual produknya.
Hal itu lantaran Fitri tidak memiliki banyak pengikut di aplikasi tersebut. Kemudian, dia pun merasa tidak memiliki waktu untuk berpromosi secara langsung (live).
"Sehari-hari saya memanfaatkan Instagram atau WhatsApp. Untuk omzet, saya bisa mendapatkan rata-rata Rp7 juta-Rp8 juta sebulan," tutur Fitri.
Pada bulan September 2023 lalu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik resmi dirilis.
Baca Juga: PNM Ajak UMKM Binaan Unjuk Produk di Inacraft 2023
Regulasi ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, terdapat beberapa alasan di balik penerbitan aturan ini. Salah satunya adalah keinginan pemerintah untuk membuat standarisasi barang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan yang tidak sehat oleh pelaku usaha asing, dan masih terbatasnya daya saing UMKM serta produk lokal. Persaingan yang seimbang dalam ekosistem PMSE juga belum terwujud, dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.
Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah mengenai "social commerce". Pasal 21 dari regulasi ini menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE yang menggunakan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau "social-commerce" dilarang berperan sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Selanjutnya, ayat 3 dari pasal yang sama menegaskan bahwa PPMSE dengan model bisnis "social-commerce" tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Berita Terkait
-
Semarakkan Hari Jadi ke-77, Kalurahan Triharjo Bantul Luncurkan Program Jampangmas
-
Pacu Pertumbuhan UMKM, Bank Mandiri Injak Gas Penyaluran KUR
-
Kapan TikTok Shop Buka Lagi? Rumor Tanggal 10 November 2023, Kemendag Beberkan Perizinannya
-
Kolaborasi di Shopee 10.10 Brands Festival, Penjualan Brand Lokal & UMKM Naik 9X Lipat
-
PNM Ajak UMKM Binaan Unjuk Produk di Inacraft 2023
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun
-
16th IICD Corporate Governance Award 2025: Telkom Meraih Penghargaan Best State-Owned Enterprises
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp 24,5 Triliun di Semester I 2025, Turun dari Tahun Lalu
-
Maskapai Ini Kurangi Rute Penerbangan hingga Pangkas Karyawan
-
Rupiah Loyo Jelang Akhir Pekan
-
Harga Emas Antam Anjlok, Rp8.000 Per Gram! Investor Emas Wajib Tahu
-
Duet Emiten Aguan-Salim Putar Otak Genjot Penjualan Rukan