Suara.com - Polemik langkasnya pasokan minyak goreng beberapa waktu lalu membuat merana para pengusaha. Pasalnya, kebijakan minyak goreng yang berubah-ubah dalam waktu singkat justru membuat pengusaha merugi.
Salah satunya, kebijakan soal Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam kebijakan itu, subsidi diberikan sebesar Rp 3.800/liter.
Kemudian, pada Februari 2022 juga muncul peraturan lain dari Kemendag tentang kebijakan DMO - DPO dengan 3 HET (minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter). Kebijakan ini tidak dapat menurunkan harga dan ketersediaan minyak goreng.
Lalu masih pada Maret 2022, muncul lagi kebijakan baru terkait minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp 14.000/liter. Namun berhubung sudah muncul distorsi pasar yang sangat serius, di mana banyak spekulasi dan penyimpangan yang sulit dikontrol di rantai distribusi, maka kebijakan DMO-DPO dibatalkan.
Imbas kebijakan yang berubah-ubah itu, sejumlah pelaku usaha mengaku dirugikan. Salah satunya datang dari sisi produsen sawit.
Permata Hijau Grup misalnya, mengaku rugi Rp 140,82 miliar. Kuasa Hukum Permata Hijau Grup dari AALF Legal & Tax Consultans, Marcella Santoso mengatakan, kerugian yang diderita kliennya berasal dari biaya yang sudah dikeluarkan untuk memproduksi minyak goreng sesuai arahan pemerintah, sudah dipenuhinya kewajiban penyediaan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) namun tak diterbitkannya persetujuan ekspor sesuai kuota yang diberikan.
Kerugian serupa juga dialami oleh grup usaha PT Musim Mas. Akibat hal-hal di atas, grup usaha ini mencatatkan kerugian hingga Rp 551,58 miliar.
Begitu juga dengan grup usaha Wilmar yang mencatatkan kerugian sebesar Rp 947,37 miliar imbas berubahnya aturan pemerintah dalam waktu singkat dan membuat kompensasi yang seharusnya ditermia pengusaha karena menjalankan program pemerintah tidak bisa direalisasikan.
"Itu belum termasuk dengan biaya mobilisasi minyak goreng ke Indonesia timur," ujar Marcella yang dikutip, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Indonesia Masih 'Berbisnis' dengan Israel, Nilai Transaksi Capai Ratusan Miliar
Di tengah kerugian yang diderita para pelaku usaha karena menjalankan program pemerintah, sejumlah perusahaan malah menjadi tersangka korupsi terkait kebijakan pengendalian harga minyak goreng.
Adapun 3 perusahaan yang menjadi tersangka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
"Sedihnya kami itu, kami menjalankan program pemerintah, demi merah putih malah dibeginikan," kata Marcella.
Sebelumnya, penetapan 3 perusahaan ini sebagai tersangka juga pernah menjadi perhatian Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
"Pemerintah membuat aturan tersebut guna mengatasi kelangkaan minyak goreng di mana-mana kan? Dalam situasi itu, pengusaha mungkin juga mau ambil kesempatan untung juga, namanya juga pengusaha. Tapi sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha yang berinvestasi di Indonesia," ujar Agus.
Terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menegaskan, peristiwa ini akan jadi catatan serius bagi kalangan usaha bila di kemudian hari ada program lain dari pemerintah yang melibatkan pengusaha swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat
-
Purbaya Kembali Sentil Ekonom: Kementerian Keuangan Jago, Ekonomi Cukup Stabil
-
Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas
-
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, CORE Usul Perketat Distribusi BBM Subsidi
-
IHSG Mulai Semringah Naik 1,41% Hari Ini, 556 Saham Hijau