Suara.com - PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset crypto terus menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan berinvestasi aset crypto.
Di penghujung tahun 2023 ini PINTU mengeluarkan fitur baru yaitu Limit Order dan Auto Dollar Cost Averaging (DCA) atau Nabung Rutin. Kedua fitur ini sudah bisa digunakan user PINTU sejak September 2023.
“Penambahan dua fitur baru yaitu limit order dan Auto DCA semakin memperkaya layanan yang ditawarkan PINTU. Kedua fitur ini kami hadirkan untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan user saat melakukan perdagangan aset crypto. Limit order dan Auto DCA bisa dimaksimalkan oleh trader atau investor dalam mengatur strategi investasi untuk menghemat waktu. Fitur limit order dapat digunakan untuk membeli atau menjual aset dengan harga yang diinginkan dan selanjutnya pesanan pengguna akan tereksekusi secara otomatis ketika harga aset sudah sesuai dengan pesanan yang ditentukan,” kata Jeth Soetoyo, Founder & CEO PINTU ditulis Kamis (19/10/2023).
“Sedangkan fitur Auto DCA merupakan pengembangan dari fitur sebelumnya yang hanya berfungsi sebagai reminder saja. Kali ini fitur Auto DCA telah di-upgrade dan user PINTU bisa melakukan nabung rutin dengan melakukan pembelian aset crypto secara otomatis, harian, mingguan, hingga bulanan. Fitur Auto DCA dapat dimanfaatkan untuk meminimalisir dampak volatilitas harga dan memungkinkan user untuk mengakumulasi aset crypto pilihan dari waktu ke waktu,” Jeth menambahkan.
Aplikasi PINTU terus bertransformasi menjadi platform jual beli dan investasi aset crypto sekaligus dompet crypto dengan berbagai fitur unggulan. Fitur terbaru PINTU yaitu limit order sudah dapat digunakan oleh user PINTU.
Terdapat dua jenis limit order di PINTU yakni limit order beli dan limit order jual. Seluruh token yang tersedia di aplikasi PINTU sudah dapat diperdagangkan menggunakan fitur limit order di antaranya, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Pintu Token (PTU), Binance Coin (BNB), Gala (GALA), Livepeer (LPT), Synthetix (SNX), Aptos (APT), REN (REN), Ripple (XRP), Dogecoin (DOGE), Alchemy Pay (ACH), Compound (COMP), Bounce (AUCTION), Curve (CRV), Litecoin (LTC), Polygon (MATIC), Lido DAO (LDO), dan ratusan token lainnya.
Fitur terbaru kedua adalah Auto DCA atau Nabung Rutin. Fitur ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam berinvestasi aset crypto yang terjadwal dalam waktu tertentu sesuai dengan strategi investasi tiap user.
Adapun token yang tersedia dalam fitur Auto DCA per Oktober ini telah mencapai 101 token di antaranya BTC, MATIC, BNB, XRP, LDO, dan LTC, PTU dan ratusan aset crypto lainnya. Jumlah token akan terus ter-update dalam beberapa waktu ke depan.
Adapun untuk dapat menggunakan kedua fitur ini pastikan melakukan pembaruan versi aplikasi PINTU ke versi terbaru v3.34.0. Kemudian untuk pengguna Android yang dapat menggunakan fitur ini minimal menggunakan versi android 8.1. Sedangkan untuk pengguna iPhone, minimal menggunakan IOS 13.
“Meskipun dalam setahun terakhir pasar crypto mengalami fase bear market, PINTU terus fokus mengembangkan produk untuk mendukung investor Indonesia. Dengan fitur limit order dan Auto DCA, kami bertujuan memfasilitasi potensi investasi dan trading crypto yang lebih baik. Kami juga mengapresiasi kepada 6 juta pengunduh aplikasi PINTU atas dukungannya dalam misi kami dalam memberikan pengalaman investasi terbaik untuk masyarakat Indonesia,” tutup Jeth.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans