Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didesak mundur oleh beberapa pihak. Desakan ini muncul imbas dari keputusannya membolehkan warga negara di bawah usia 40 tahun boleh mengajukan maju sebagai calon presiden (Capres atau calon wakil presiden (Cawapres).
Setidaknya ada 200 warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang menandatangani maklumat keprihatinan usai keputusan yang membuat heboh tersebut.
Terlepas dari hal itu, jika memang mundur, Anwar Usman akan kehilangan gaji dan tunjangan yang begitu besar saat menjadi Ketua MK.
Lantas berapa nilai gaji Anwar Usman ketika menjabat sebagai Ketua MK:
Gaji Hakim MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Hakim MK akan mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan.
Selain itu, Hakim MK juga akan mendapat fasilitas dari negara seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.
Sementara, Gaji Ketua dan Wakil Ketua MK diatur dalam PP Nomor 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara yang mana nilai sebesar Rp 5,04 juta untuk Ketua dan Rp 4,62 juta.
Selanjutnya, Ketua dan Wakil Ketua MK juga mendapatkan tunjangan yang melekat di mana nilainya sebesar Rp 121,6 juta untuk Ketua MK, dan Rp 77,5 juta untuk Wakil Ketua.
Tak hanya gaji dan tunjangan, Hakim MK juga akan mendapatkan upah honorarium dari hasil penanganan perkera seperti perselisihan hasil pemilu atau pilkada, pengujian UU, dan sengkerta kewenangan lembaga negara.
Baca Juga: Melihat Kinerja Ekonomi yang Diraih Gibran Saat Jadi Wali Kota Solo
Sehingga, jika ditotal selama sebulan Anwar Usman akan mendapatkan penghasilan Rp 126,64 per bulannya. Tentunya, penghasilan ini belum ditambah dengan upah honorarium yang didapatkannya saat menangani perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya