Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didesak mundur oleh beberapa pihak. Desakan ini muncul imbas dari keputusannya membolehkan warga negara di bawah usia 40 tahun boleh mengajukan maju sebagai calon presiden (Capres atau calon wakil presiden (Cawapres).
Setidaknya ada 200 warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang menandatangani maklumat keprihatinan usai keputusan yang membuat heboh tersebut.
Terlepas dari hal itu, jika memang mundur, Anwar Usman akan kehilangan gaji dan tunjangan yang begitu besar saat menjadi Ketua MK.
Lantas berapa nilai gaji Anwar Usman ketika menjabat sebagai Ketua MK:
Gaji Hakim MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Hakim MK akan mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan.
Selain itu, Hakim MK juga akan mendapat fasilitas dari negara seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.
Sementara, Gaji Ketua dan Wakil Ketua MK diatur dalam PP Nomor 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara yang mana nilai sebesar Rp 5,04 juta untuk Ketua dan Rp 4,62 juta.
Selanjutnya, Ketua dan Wakil Ketua MK juga mendapatkan tunjangan yang melekat di mana nilainya sebesar Rp 121,6 juta untuk Ketua MK, dan Rp 77,5 juta untuk Wakil Ketua.
Tak hanya gaji dan tunjangan, Hakim MK juga akan mendapatkan upah honorarium dari hasil penanganan perkera seperti perselisihan hasil pemilu atau pilkada, pengujian UU, dan sengkerta kewenangan lembaga negara.
Baca Juga: Melihat Kinerja Ekonomi yang Diraih Gibran Saat Jadi Wali Kota Solo
Sehingga, jika ditotal selama sebulan Anwar Usman akan mendapatkan penghasilan Rp 126,64 per bulannya. Tentunya, penghasilan ini belum ditambah dengan upah honorarium yang didapatkannya saat menangani perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis