Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didesak mundur oleh beberapa pihak. Desakan ini muncul imbas dari keputusannya membolehkan warga negara di bawah usia 40 tahun boleh mengajukan maju sebagai calon presiden (Capres atau calon wakil presiden (Cawapres).
Setidaknya ada 200 warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang menandatangani maklumat keprihatinan usai keputusan yang membuat heboh tersebut.
Terlepas dari hal itu, jika memang mundur, Anwar Usman akan kehilangan gaji dan tunjangan yang begitu besar saat menjadi Ketua MK.
Lantas berapa nilai gaji Anwar Usman ketika menjabat sebagai Ketua MK:
Gaji Hakim MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Hakim MK akan mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan.
Selain itu, Hakim MK juga akan mendapat fasilitas dari negara seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.
Sementara, Gaji Ketua dan Wakil Ketua MK diatur dalam PP Nomor 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara yang mana nilai sebesar Rp 5,04 juta untuk Ketua dan Rp 4,62 juta.
Selanjutnya, Ketua dan Wakil Ketua MK juga mendapatkan tunjangan yang melekat di mana nilainya sebesar Rp 121,6 juta untuk Ketua MK, dan Rp 77,5 juta untuk Wakil Ketua.
Tak hanya gaji dan tunjangan, Hakim MK juga akan mendapatkan upah honorarium dari hasil penanganan perkera seperti perselisihan hasil pemilu atau pilkada, pengujian UU, dan sengkerta kewenangan lembaga negara.
Baca Juga: Melihat Kinerja Ekonomi yang Diraih Gibran Saat Jadi Wali Kota Solo
Sehingga, jika ditotal selama sebulan Anwar Usman akan mendapatkan penghasilan Rp 126,64 per bulannya. Tentunya, penghasilan ini belum ditambah dengan upah honorarium yang didapatkannya saat menangani perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal