Suara.com - Sejak Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Karang Raja difungsikan tahun ini, kini para petani di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini bisa tetap menanam padi di musim kemarau.
PLTS Karang Raja telah diresmikan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023. PLTS Irigasi Desa Karang Raja dibangun pada 16 September 2021 dan mulai beroperasi pada 14 Februari 2023, dengan memanfaatkan air dari Sungai Enim, yang mengalir tak jauh dari PLTS.
Salah satu Ketua Kelompok Tani Desa Karang Raja, Bahtiar mengatakan, sebelum PLTS Karang Raja berdiri, para petani hanya mampu menanam padi 1 hingga 2 kali setahun. Mereka terpaksa menunggu musim hujan, agar bisa melakukan penanaman.
"Tahun ini, walau dalam kondisi kering ekstrem, petani tetap bisa tanam padi. Kami baru saja tanam padi, sekitar 20 hari lalu," kisahnya kepada Suara.com, Sumsel, Rabu (18/10/2023).
Bahtiar membawahi sekitar 23 petani, dengan lahan tanam sekitar 11,5 hektare. Pada setiap 1/4 ha, lahan bisa panen hingga 30 karung padi, yang masing-masing karung beratnya sekitar 50 kg.
Menurut Bahtiar, padi bisa dipanen setiap 3 bulan sekali. Sejak PLTS Karang Raja berfungsi, para petani di bawah kelompoknya bisa 3-4 kali panen. Namun demikian, masih banyak petani lain yang belum memanfaatkan PLTS Karang Raja.
"Karena belum ikut bergabung dengan kami, para petani lain, saat ini belum bisa tanam. Musim kemarau kali ini rekor terlama, sehingga mereka masih menunggu hujan. Karena menganut pola pikir lama, akibat menunggu hujan, tahun ini mereka baru 1 kali tanam," ujar Bahtiar.
Pembangunan PLTS Karang Raja ini merupakan bagian dari pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) PTBA. Selain di Desa Karang Raja, PTBA telah membangun PLTS di Talawi Mudik (Sawahlunto, Sumatera Barat), Trimulyo (Pesawaran, Lampung), Tanjung Raja (Muara Enim, Sumatera Selatan), Nanjungan (Lahat, Sumatera Selatan), dan Rejosari Mataram (Lampung Tengah, Lampung).
Baca Juga: Puncak Kemarau Berakhir? Palembang Diguyur Hujan Ringan Sore Ini
Berita Terkait
-
Musim Kemarau 2023 sampai Kapan? Ini Hasil Analisa BMKG
-
Sejumlah Daerah Kekeringan Akibat Kemarau Panjang, 906 Ribu Liter Air Disalurkan
-
Kurangi Dampak Musim Kemarau Panjang, Pelaku Usaha Bisa Apa?
-
Modifikasi Cuaca Bikin Palembang Diguyur Hujan Sore Ini, Setelah 2 Bulan Tanpa Hujan
-
Situ Hambaro di Bekasi Alami Kekeringan Ini Penampakannya
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR