Suara.com - Kisah pengelolaan Hotel Sultan, Jakarta masih terus berlanjut. Kekinian kubu Pontjo Sutowo lewat PT Indobuildco menuntut kerugian pada Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsufin menyebut, Pontjo Sutowo mengajukan tuntutan kerugian senilai Rp 28 triliun kepada PPKGBK Tuntutan.
Tuntutan ini, jelas dia, terkait dengan kerugian yang diraih Pontjo Sutowo atas polemik pengelolaan Hotel Sultan.
Menurut dia, sebagai badan usaha di sektor pariwisata jika ada pihak yang menjegal bisnisnya, maka bisa dilakukan penuntut..
"Ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan alasan wajib, yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-seberatnya. Saya kira berapa triliun yang anda sebutkan? (28 triliun) bahkan harus lebih daripada itu, seharusnya," ujar Amir di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Namun demikian, Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan nilai tuntutan terhadap PPKGBK. Sebab, nilai tuntutan bisa berkembang selama persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung.
"Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak manapun yang merasa dekat atau mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari kekuasaan dan semena mena memperlakukan warga negara," imbuh dia.
Saling lapor
Kubu Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco mau melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri. Hal ini imbas perlakukan yang dinilai secara sepihak dilakukan oleh PPKGBK di Hotel Sultan.
Baca Juga: Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Mau Laporkan PPKGBK ke Bareskrim
Awalnya, kubu Pontjo Sutowo berencana melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri pada Hari ini. Namun, karena berkas dirasa belum lengkap, maka Pontjo Sutowo akan kembali melaporkan PPKGBK pada Senin pekan depan.
Menurut kuasa hukum PT Indobuildco Yosef B Badeoda, Pontjio Sutowo akan melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PPKGBK yaitu, memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan, dan memasang portal
"Tindakan main hakim sendiri tersebut mengakibatkan kerugian berupa penurunan income, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," kata dia.
Sedangkan, PPKGBK juga telah melaporkan kubu Pontji Sutowo ke Polda Metro Jaya soal pembongkaran 2 portal yang terjadi di pintu masuk 5 Hotel Sultan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Laporan itu bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023 pukul 00.38 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Pemerintah Genjot Energi Alternatif dari Singkong, Tebu, Jagung, dan Sawit
-
BRI KKB Tawarkan Bunga Mulai 2,85% Flat, Kredit Mobil Baru Kini Bisa Diajukan Lewat BRImo
-
Tambah Pasokan Listrik, 268 Proyek Pembangkit Baru Segera Dibangun
-
ESDM Telah Bidik Lebih dari 30 Lokasi Konversi PLTD Jadi PLTS
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Bank Mega Syariah Koleksi DPK Rp 12 Triliun Sepanjang 2025
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah
-
Rupiah Kian Terjepit, Ancaman Level Rp17.000 Mulai Menghantui