Suara.com - Seteru konflik sengketa lahan antara Pontjo Sutowo dan Pemerintah terkait Hotel Sultan, membuat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia marah besar.
Bahlil pun secara resmi telah mencabut atau membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan.
Diketahui hak guna bangunan (HGB) perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
"Maka dari itu, tidak memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa (tetap beroperasi), kita cabut." kata Bahlil di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Saat ini kata Bahlil proses pembekuan izin usaha PT Indobuildco sudah dilakukan sejak 2 minggu dari kemarin. "Sudah dibekukan," tegasnya.
"Ya terserah saja kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. (Apakah akan langsung dicabut?) kamu kok cabut cepat sekali ya? Kamu cocok jadi menteri investasi," sambung Bahlil.
Sebelumnya pada Rabu (4/10/2023) Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menggruduk Hotel Sultan dan meminta PT Indobuildco perusahaan miliknya angkat kaki dan mengosongkan lahan seluas 13 hektare tersebut.
Pengelola GBK yang merupakan tangan panjang negara beralasan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pengelola GBK pun memasang spanduk peringatan dengan ukuran besar, spanduk berwarna merah tersebut dipasang di area drop off yang berada di dekat lobi Hotel Sultan. Pemasangan spanduk itu dilakukan petugas keamanan GBK dengan dikawal sejumlah aparat kepolisian.
Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud Md Sosok yang Minta Hotel Sultan Dikosongkan
Spanduk itu bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011'.
"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui pelbagai proses hukum itu adalah tanah milik negara," kata Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar