Suara.com - Pontjo Sutowo lewat PT Indobuildco telah menggugat entitas milik pemerintah yang salah satunya Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini karena PPKGBK dinilai melakukan kegiatan sewenang-wenang, sehingga merugikan pengelolaan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin menjelaskan, pihak PPKGBK dinilai melakukan aksi main hakim sendiri dengan memblokir akses masuk di Hotel Sultan. Aksi ini membuat kerugian dari pihak Pontjo Sutowo, sehingga banyak orang enggan menginap di Hotel Sultan.
Menurut dia, aktivitas main hakim sendiri kepada badan usaha ini belum pernah terjadi di Indonesia.
"Karena di dalam hukum orang tidak boleh main hakim sendiri. Berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya Republik ini," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Senin (30/10/2023).
Amir melanjutkan, sebenarnya belum ada keputusan pengadilan bahwa kliennya Pontjo Sutowo harus angkat kaki dari pengelolaan Hotel Sultan pada 29 Oktober 2023.
"Kalau didalam perkara ini, kalau menelusuri atau mencari, tidak akan menemukannya. Jadi ini menimbulkan satu keganjilan dan keanehan terutama bagi saya yang sudah puluhan tahun pengacara, ini apa yang sebenarnya terjadi?" imbuh dia.
Sebelumnya, Amir Syamsudin menyebut, Pontjo Sutowo mengajukan tuntutan kerugian senilai Rp 28 triliun kepada PPKGBK Tuntutan. Tuntutan ini, jelas dia, terkait dengan kerugian yang diraih Pontjo Sutowo atas polemik pengelolaan Hotel Sultan.
Menurut dia, sebagai badan usaha di sektor pariwisata jika ada pihak yang menjegal bisnisnya, maka bisa dilakukan penuntut..
"Ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan alasan wajib, yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-seberatnya. Saya kira berapa triliun yang anda sebutkan? (28 triliun) bahkan harus lebih daripada itu, seharusnya," kata dia.
Baca Juga: Begini Alasan Kubu Pontjo Sutowo Tuntut Rugi ke PPKGBK Rp 28 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Masih Minim Serapan, Diskon Tiket Kapal Feri untuk Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Profil PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS), Siapa Pemilik Sahamnya?
-
Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital
-
IHSG Berbalik Menguat Selasa Pagi, Apa Saja Saham yang Cuan?
-
Update Harga BBM Terbaru: Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per Desember 2025
-
Tim Indonesia Sudah di AS, Airlangga Menyusul Negosiasi Tarif Lusa
-
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
-
Rencana KBMI 1 Mau Dihapus, OJK: Ekonomi Indonesia Butuh Bank-bank Besar
-
Belarus Siap Tanam Modal di Indonesia, Alat Pertanian Jadi Bidikan
-
Guru Honorer Kemenag Dapat BSU, Hari Ini Terakhir Cek Validasi