Suara.com - Pontjo Sutowo lewat PT Indobuildco telah menggugat entitas milik pemerintah yang salah satunya Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini karena PPKGBK dinilai melakukan kegiatan sewenang-wenang, sehingga merugikan pengelolaan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin menjelaskan, pihak PPKGBK dinilai melakukan aksi main hakim sendiri dengan memblokir akses masuk di Hotel Sultan. Aksi ini membuat kerugian dari pihak Pontjo Sutowo, sehingga banyak orang enggan menginap di Hotel Sultan.
Menurut dia, aktivitas main hakim sendiri kepada badan usaha ini belum pernah terjadi di Indonesia.
"Karena di dalam hukum orang tidak boleh main hakim sendiri. Berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya Republik ini," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Senin (30/10/2023).
Amir melanjutkan, sebenarnya belum ada keputusan pengadilan bahwa kliennya Pontjo Sutowo harus angkat kaki dari pengelolaan Hotel Sultan pada 29 Oktober 2023.
"Kalau didalam perkara ini, kalau menelusuri atau mencari, tidak akan menemukannya. Jadi ini menimbulkan satu keganjilan dan keanehan terutama bagi saya yang sudah puluhan tahun pengacara, ini apa yang sebenarnya terjadi?" imbuh dia.
Sebelumnya, Amir Syamsudin menyebut, Pontjo Sutowo mengajukan tuntutan kerugian senilai Rp 28 triliun kepada PPKGBK Tuntutan. Tuntutan ini, jelas dia, terkait dengan kerugian yang diraih Pontjo Sutowo atas polemik pengelolaan Hotel Sultan.
Menurut dia, sebagai badan usaha di sektor pariwisata jika ada pihak yang menjegal bisnisnya, maka bisa dilakukan penuntut..
"Ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan alasan wajib, yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-seberatnya. Saya kira berapa triliun yang anda sebutkan? (28 triliun) bahkan harus lebih daripada itu, seharusnya," kata dia.
Baca Juga: Begini Alasan Kubu Pontjo Sutowo Tuntut Rugi ke PPKGBK Rp 28 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026