Suara.com - Semua pelaku usaha online atau e-commerce wajib untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024.
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar menjelaskan bahwa keputusan ini berasal dari urgensi akan minimnya data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
"Semua pelaku usaha harus menyampaikan data kepada BPS mulai awal tahun depan [2024], dan kami mulai mensosialisasikannya sekarang," ungkapnya dalam Sosialisasi Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Nantinya, penyelenggara PMSE akan diwajibkan untuk memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan atau setiap kuartal, termasuk data terkait tenaga kerja dan transaksi.
Selanjutnya, BPS akan menyerahkan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai PMSE yang tidak mematuhi kewajiban ini. Menteri Perdagangan juga berhak memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum terkait PMSE.
Amalia menekankan bahwa data yang diperoleh akan digunakan, antara lain, untuk memperkaya data Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu, terkait petunjuk teknis atau juknis dari kewajiban ini, Amalia menyatakan bahwa BPS akan segera merilisnya. "Petunjuk teknis akan kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS," tambah Amalia.
Dalam prinsipnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS memiliki kewenangan untuk mengumpulkan statistik resmi dari pelaku PMSE.
Amalia menegaskan bahwa ke depan, data PMSE yang masuk melalui satu saluran di BPS akan menggantikan pengumpulan data terpisah dari lembaga-lembaga lain.
Baca Juga: Kurangi Dampak Musim Kemarau Panjang, Pelaku Usaha Bisa Apa?
"Hal ini akan memperkaya statistik lainnya dan memungkinkan kami untuk melacak perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, yang sebelumnya kami tidak memiliki data yang kredibel dan akurat," jelasnya.
Walaupun begitu, Amalia enggan untuk mengungkapkan potensi tambahan PDB dari kesempurnaan data PMSE yang tercatat.
Berita Terkait
-
Belanja di Shopee Live Zee dan Freya Bisa Dapat Undangan Nonton Langsung JKT48 di TV Show Shopee, Ini Caranya!
-
Inspirasi Gadget Pintar di Liburan Akhir Tahun: Jadikan Setiap Momen Berharga Bersama Shopee 11.11 Big Sale
-
Indonesian Export Channel Memikat Pengunjung TEI 2023 dengan Produk-produk Unggulan
-
Bersama JKT48, Shopee Dorong Transformasi Bisnis Brand Lokal & UMKM di Shopee 11.11 Big Sale
-
Kurangi Dampak Musim Kemarau Panjang, Pelaku Usaha Bisa Apa?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pupuk Indonesia dan Pertamina Perkuat Hilirisasi, Gas Bumi Jadi Andalan
-
Investor Terus Kabur dan Devisa Menipis Bikin Rupiah Semakin Melemah
-
Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional
-
Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI
-
Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi
-
Catat Tanggalnya! Danamon Siapkan "Hujan Kejutan" Sambut HUT ke-70
-
Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?
-
Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga
-
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia
-
B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi