Suara.com - Semua pelaku usaha online atau e-commerce wajib untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024.
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar menjelaskan bahwa keputusan ini berasal dari urgensi akan minimnya data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
"Semua pelaku usaha harus menyampaikan data kepada BPS mulai awal tahun depan [2024], dan kami mulai mensosialisasikannya sekarang," ungkapnya dalam Sosialisasi Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Nantinya, penyelenggara PMSE akan diwajibkan untuk memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan atau setiap kuartal, termasuk data terkait tenaga kerja dan transaksi.
Selanjutnya, BPS akan menyerahkan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai PMSE yang tidak mematuhi kewajiban ini. Menteri Perdagangan juga berhak memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum terkait PMSE.
Amalia menekankan bahwa data yang diperoleh akan digunakan, antara lain, untuk memperkaya data Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu, terkait petunjuk teknis atau juknis dari kewajiban ini, Amalia menyatakan bahwa BPS akan segera merilisnya. "Petunjuk teknis akan kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS," tambah Amalia.
Dalam prinsipnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS memiliki kewenangan untuk mengumpulkan statistik resmi dari pelaku PMSE.
Amalia menegaskan bahwa ke depan, data PMSE yang masuk melalui satu saluran di BPS akan menggantikan pengumpulan data terpisah dari lembaga-lembaga lain.
Baca Juga: Kurangi Dampak Musim Kemarau Panjang, Pelaku Usaha Bisa Apa?
"Hal ini akan memperkaya statistik lainnya dan memungkinkan kami untuk melacak perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, yang sebelumnya kami tidak memiliki data yang kredibel dan akurat," jelasnya.
Walaupun begitu, Amalia enggan untuk mengungkapkan potensi tambahan PDB dari kesempurnaan data PMSE yang tercatat.
Berita Terkait
-
Belanja di Shopee Live Zee dan Freya Bisa Dapat Undangan Nonton Langsung JKT48 di TV Show Shopee, Ini Caranya!
-
Inspirasi Gadget Pintar di Liburan Akhir Tahun: Jadikan Setiap Momen Berharga Bersama Shopee 11.11 Big Sale
-
Indonesian Export Channel Memikat Pengunjung TEI 2023 dengan Produk-produk Unggulan
-
Bersama JKT48, Shopee Dorong Transformasi Bisnis Brand Lokal & UMKM di Shopee 11.11 Big Sale
-
Kurangi Dampak Musim Kemarau Panjang, Pelaku Usaha Bisa Apa?
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048
-
Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara
-
Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya
-
Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO
-
Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela
-
Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang
-
Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi
-
Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap
-
Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik
-
Tarif Listrik PLN April-Juni 2026, Apakah Naik?