Suara.com - Semua pelaku usaha online atau e-commerce wajib untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024.
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar menjelaskan bahwa keputusan ini berasal dari urgensi akan minimnya data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
"Semua pelaku usaha harus menyampaikan data kepada BPS mulai awal tahun depan [2024], dan kami mulai mensosialisasikannya sekarang," ungkapnya dalam Sosialisasi Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Nantinya, penyelenggara PMSE akan diwajibkan untuk memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan atau setiap kuartal, termasuk data terkait tenaga kerja dan transaksi.
Selanjutnya, BPS akan menyerahkan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai PMSE yang tidak mematuhi kewajiban ini. Menteri Perdagangan juga berhak memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum terkait PMSE.
Amalia menekankan bahwa data yang diperoleh akan digunakan, antara lain, untuk memperkaya data Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu, terkait petunjuk teknis atau juknis dari kewajiban ini, Amalia menyatakan bahwa BPS akan segera merilisnya. "Petunjuk teknis akan kami keluarkan melalui keputusan kepala BPS," tambah Amalia.
Dalam prinsipnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS memiliki kewenangan untuk mengumpulkan statistik resmi dari pelaku PMSE.
Amalia menegaskan bahwa ke depan, data PMSE yang masuk melalui satu saluran di BPS akan menggantikan pengumpulan data terpisah dari lembaga-lembaga lain.
Baca Juga: Kurangi Dampak Musim Kemarau Panjang, Pelaku Usaha Bisa Apa?
"Hal ini akan memperkaya statistik lainnya dan memungkinkan kami untuk melacak perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, yang sebelumnya kami tidak memiliki data yang kredibel dan akurat," jelasnya.
Walaupun begitu, Amalia enggan untuk mengungkapkan potensi tambahan PDB dari kesempurnaan data PMSE yang tercatat.
Berita Terkait
-
Belanja di Shopee Live Zee dan Freya Bisa Dapat Undangan Nonton Langsung JKT48 di TV Show Shopee, Ini Caranya!
-
Inspirasi Gadget Pintar di Liburan Akhir Tahun: Jadikan Setiap Momen Berharga Bersama Shopee 11.11 Big Sale
-
Indonesian Export Channel Memikat Pengunjung TEI 2023 dengan Produk-produk Unggulan
-
Bersama JKT48, Shopee Dorong Transformasi Bisnis Brand Lokal & UMKM di Shopee 11.11 Big Sale
-
Kurangi Dampak Musim Kemarau Panjang, Pelaku Usaha Bisa Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak