Suara.com - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan International Conference on Interreligious Studies, Sciences, and Technology (ICONIST) 2023. Forum ini bertajuk “Religion (still) Matters: Navigating the Relevance of Religion Across the Issue of Environment, Renewable Technology, Artificial Intelligence and Social Inclusion”.
ICONIST 2023 diselenggarakan bekerja sama dengan 10 mitra dari lembaga nasional dan internasional, yakni Lakpesdam PBNU, Maarif Institute, El Bukhari Institute, Filantropi Indonesia, 5P, dan Bank BJB. Beberapa lembaga internasional bahkan turut sumbang pikir, seperti University of New South Wales (UNSW) Sydney, Peace Research Institute Oslo (PRIO) Norwegia, dan De La Salle University Southeast Asia Research Center and Hub.
“Peningkatan permasalahan lingkungan yang mendera dunia saat ini, mulai dari masalah pemanasan global, krisis energi hingga pencemaran lingkungan melatari forum ICONIST 2013 sebagai forum pertemuan para akademisi, peneliti dan elemen masyarakat sipil untuk mendiskusikan langkah-langkah penting dan strategis bagaimana menyelesaikan berbagai permasalahan lingkungan,” ungkap Ketua Panitia ICONIST, Amelia Fauzia dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Salah satu peneliti, Fathudin Kalimas, dalam paparannya di ICONIST 2023 menjelaskan pentingnya pengentasan persoalan lingkungan dengan pendekatan multi pihak (pentahelix), di mana unsur pemerintah, akademisi, peneliti, pelaku usaha dan elemen masyarakat sipil berkolaborasi dan berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis pengentasan masalah-masalah lingkungan.
Dalam paparan makalahnya yang berjudul Empowering Technological Advancements Through Enabling Regulations, Fathudin menjelaskan potret geliat kesadaran industri yang belakangan makin meningkat untuk melakukan pengembangan inovasi produk-produk eco-friendly atau ramah lingkungan. Ramah lingkungan berarti tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu keseimbangan di dalamnya. Produk ramah lingkungan berkaitan erat dengan elemen ekonomi dan ekologi sekaligus.
“Konsep ramah lingkungan ini sangat baik untuk diterapkan demi menjaga keberlangsungan lingkungan untuk generasi berikutnya. Keuntungan dari pengembangan inovasi produk ramah lingkungan antara lain untuk menjaga sumber daya alam, mengurangi emisi, menghemat energi, mengurangi limbah, mengurangi pencemaran lingkungan, dan termasuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” jelas Fathudin.
Menurutnya, banyak pendekatan tentang bagaimana menghadirkan inovasi produk berkelanjutan yang salah satunya adalah bagaimana cara mengurangi dampak negatif produk itu sendiri. Berbagai langkah yang sudah dilakukan industri sudah semestinya disambut dengan kebijakan pemerintah yang mengakomodir produk-produk yang berorientasi pada pengurangan bahaya (harm reduction).
“Langkah-langkah pengurangan dampak buruk terhadap lingkungan saat ini misalnya dilakukan oleh industri hasil tembakau, yang kini sudah mulai bergeliat dengan tawaran inovasi produk yang dianggap lebih ramah bagi kesehatan dan lingkungan yakni produk tembakau alternatif. Kehadiran produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan kantong nikotin merupakan deretan produk inovatif yang berorientasi pada pengurangan prevalensi merokok. Di beberapa negara seperti Inggris, Jepang, dan Swedia, produk tembakau alternatif dianggap sebagai jenis inovasi untuk mengurangi prevalensi merokok,” tambahnya.
Fathudin juga mengungkapkan profil rendah risiko produk tembakau alternatif semestinya juga berpotensi bagi pengurangan pencemaran lingkungan. Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik misalnya, di samping tidak mengandung TAR yang dianggap berbahaya, produk ini hanya melepaskan uap ke udara, tidak mengeluarkan asap sehingga dianggap lebih aman dan tidak mencemari kualitas udara.
Fathudin melanjutkan, profil resiko yang lebih rendah pada produk tembakau alternatif sudah semestinya didukung dengan kebijakan-kebijakan yang selaras dengan UU Kesehatan yang baru disahkan tahun ini. Pasal 149 ayat 4 Undang-Undang (UU) Kesehatan menegaskan produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga perlu mendukung industri yang turut serta mengambil peran dan terlibat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia melalui pengembangan inovasi. Mengingat, derajat Kesehatan merupakan syarat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), agar lebih produktif, berdaya saing untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Konferensi internasional ICONIST 2023, menghadirkan peneliti dari 16 negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, Australia, dan Eropa. Seperti dari negara, Malaysia, Tiongkok, Mesir, Pakistan, Irak, India, Sudan, Amerika Serikat, Australia, Britania Raya, Norwegia, Bangladesh, Qatar, dan Filipina. Semuanya berpartisipasi dalam acara ini baik sebagai speaker, presenter, maupun author.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak