Menperin turut mengungkapkan, bahwa sebagai bagian dari peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya melalui belanja barang dan jasa pemerintah, Kemenperin secara aktif melakukan sosialisasi, business matching, mempertemukan penyedia bahan baku/ komponen dengan industri, serta kegiatan fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Untuk meningkatkan partisipasi Industri Kecil pada kegiatan belanja pemerintah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, yang akrab disebut Permenperin TKDN-IK”, ungkapnya.
“Kemudahan dalam memperoleh sertifikat TKDN-IK diantaranya berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN dan pengajuan pendaftaran secara daring melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Nilai TKDN yang diberikan hingga 40% sehingga Industri Kecil dapat bersaing di e-katalog, dan tentunya sertifikat TKDN-IK ini gratis tanpa dipungut biaya”, imbuhnya.
Menperin turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pelaksanaan Gerakan Nasional BBI/BBWI Bengkulu 2023. “Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu atas kesempatan yang diberikan kepada Kementerian Perindustrian untuk turut mensukseskan rangkaian kegiatan Gernas BBI/BBWI di Provinsi Bengkulu Tahun 2023. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bank Indonesia serta seluruh pendukung Gernas BBI/BBWI Bengkulu Tahun 2023 atas kerjasama yang baik selama kegiatan ini”, tutup Menperin.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Reni Yanita turut menyampaikan, “Nantinya para IKM yang telah mendapatkan pendampingan ini akan terus dibina dan dikembangkan baik oleh Pemerintah Daerah, Bank Indonesia maupun Kementerian Perindustrian, agar dapat terus maju dan berinovasi membawa dampak positif bagi perkembangan IKM dan ekonomi daerah Provinsi Bengkulu," pungkas Reni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok
-
Saham INET Anjlok di Tengah Rencana Rights Issue Rp3,2 Triliun, Ini Penyebabnya