Suara.com - Indonesian National Ferryowners Assosiation (INFA) atau Asosiasi Pemilik Kapal berencana untuk membenahi manifes-manifes dalam pelayaran di kapal penyeberangan. Salah satunya, dengan menginginkan ada kewajiban bagi pelayar untuk memiliki sertifikat sebelum berlayar dengan kapal penyeberangan.
Ketua DPP INFA & PORT, JA Barata mengatakan, rencana ini sebagai tahap awal membenahi manifes di kapal penyeberangan. Langkah ini juga demi menciptakan keselamatan dan kenyamanan pelayanan di kapal penyeberangan.
"Supaya lebih lengkap, tentu akan dimulai setiap pelayar diatas kapal itu wajib sertifikat. Itu menjadi dasar melengkapi untuk manifes yang ada," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Menurut Barata, secara rinci pelayar ada dua jenis. Pertama pelayar non Anak Buah Kapal (ABK), kedua yang lainnya ABK atau crew.
"Mereka ini harus punya sertifikat, mereka yang punya di atas kapal itu harus punya sertifikat yang memadai, itu menjadi sorotan," ucap dia.
Selain soal manifes, Barata akan menyoroti sistem buang limbah di pelabuhan-pelabuhan kapal penyeberangan. Dirinya bersama pemangku kepentingan lainnya mencari solusi terkini untuk membenahi sistem buah limbah di pelabuhan.
"Kita juga akan mengamati pelabuhan-pelabuhan yang ada selama ini kita akan soroti juga pengaturan limbahnya apa yang ada di pelabuhan diatur bagaimana ke depan. Ini jadi nuansa yang lebih kompleks untuk kita amati," ucap dia.
Dalam hal ini, INFA juga memperluas lingkup kegiatan dan anggotanya, dari yang semula kegiatan dan anggotanya hanya merupakan perkumpulan para pemilik kapal ferry nasional Indonesia. Kekinian, INFA menjadi perkumpulan para pemilik kapal ferry dan pemilik/badan usaha pelabuhan penyeberangan. Oleh karena itu, identitas asosiasi, berupa nama dan logonya tersebut juga berubah menjadi Indonesian National Ferry & Port Owners Associations atau disingkat INFA & PORT.
Asosiasi INFA memperluas organisasinya dari yang semula merupakan organisasi perkumpulan para pemilik kapal ferry nasional Indonesia, kini menjadi organisasi perkumpulan para pemilik/pengusaha kapal ferry dan pemilik/badan usa Jelabuhan penyeberangan nasional Indonesia.
Baca Juga: Anak Usaha TPMA Borong 79 Kapal Senilai Rp1,2 Triliun
Hal ini merupakan tuntutan dan kebutuhan usaha yang mengkaitkan antara sarana dan prasarana seperti yang tercakup dalam kegiatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan.
INFA & PORT bertujuan memberdayalan kegiatan usaha transportasi sungai, danau dan penyeberangan. Para anggota INFA & PORT di dorong untuk memberikan kontribusi maksimal kepada negara dengan melaksanakan standar keselamatan dan pelayanan yang telah ditetapkan.
Asosiasi INFA & PORT berkomitmen untuk menjadikan organisasi dan seluruh anggotanya bersifat terbuka dalam memperjuangkan kepentingan keselamatan, pelayanan dan usaha serta menjadi mitra pengembangan maritime.
Rebranding Asosiasi INFA & PORT merupakan upaya untuk mengubah dan memperbaharui identitas. Rebranding INFA & PORT ini bertujuan untuk membentuk citra dan merefleksikan perubahan identitas berupa nama dan logo agar lebih representative dan perubahan logo sebagai pembeda dan pemberi informasi kepada publik agar lebih mudah dikenali. Perubahan identitas ini untuk memberikan nilai tambah bagi Asosiasi INFA & PORT.
Sejak didirikan pada tanggal 10 November 2015, INFA & PORT mengalami perjalanan dengan gelombang naik turun, baik dari segi eksistensinya maupun anggotanya. Namun dengan dedikasi dan disiplin yang ditunjukkan organisasi ini dapat tumbuh dengan baik. Dari sebelumnya jumlah anggota 8 (delapan) perusahaan dengan 67 unit kapal ferry, saat ini INFA PORT memiliki anggota 11 (sebelas) perusahaan dengan jumlah 83 unit kapal penyeberangan serta 18 pelabuhan penyeberangan yang tersebar di wilayah NKRI (data Ini akan terus berkembang).
INFA & PORT telah menjadi bagian dari mitra kerja Kementerian Perhubungan dan mitra kerja BPH Migas untuk bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan. Asosiasi INFA & PORT berperan penting sebagai partner komunikasi yang turut merumuskan berbagai kebijakan pemerintah, membantu terselenggarannya transportasi sungai, danau dan penyeberangan nasional yang iklim usaha yang kondusif dalam rangka memberikan pelayanan kepads pemakai jasa di seluruh wilayah NKRI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak