Suara.com - Kabar menengenai kejadian ekspor batok kelapa dan serat kayu yang terkendala bea cukai terus bergulir. Ekspor yang sempat menjadi primadona di media sosial ini mengalam ganjalan lantaran dinilai belum memenuhi syara.
Selain ramai dibahas di media sosial, isu ini juga mendapat perhatian dari Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo. Pihaknya merespon keluhan dan kasus ini, yang dirasa dihambat oleh Dirjen Bea Cukai. Isunya bahkan pihak pengusaha kecil diharuskan membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk meneruskan pengirimannya.
Ramai di Media Sosial X
Kabar ini ramai karena viral di X, dan dibahas oleh akun cukup besar, @mazzini_gsp. Dalam cuitannya ia menyampaikan permintaan bantuan pada pihak Bea Cukai RI, Bea Cuai Priok, dan Yustinus Prastowo.
Disampaikan bahwa upaya ekspor produk berupa batok kelapa dan serat kayu mengalami kendala di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah Rp118 juga jika ekspor ingin dilanjutkan. Jika tidak maka produk yang ditahan ini akan disita.
Mengingat pihak yang melakukan ekspor adalah UMKM, akun tersebut menyampaikan justru hal ini adalah sebuah hal yang kontra produktif. Pasalnya geliat ekspor dari UMKM ini baru mulai tumbuh, bahkan sejak pengurusan izin telah cukup sulit, dan produk belum sampai terjual. Mengapa kemudian diharuskan membayar nominal yang jumlahnya cukup besar untuk skala UMKM?
Respon Bea Cukai RI
Akun resmi Bea Cukai RI telah memberikan respon terhadap cuitan vial tersebut. Bea Cukai menyebut, CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023.
"Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan," sambung Bea Cukai.
Baca Juga: LPKR Dukung UMKM dan Generasi Muda Melalui Program PASTI
"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat. Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB," ujar Bea Cukai.
Bea Cukai juga menyebut, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
"Bea Cukai Priok @beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," sebut Bea Cukai.
Bea Cukai menambahkan, pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Respon dari Pihak Jubir Kemenkeu
Prastowo kemudian menyebutkan pihaknya akan melakukan tindak lanjut pada temuan ini dan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Ia menegaskan bahwa komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik akan diwujudkan dengan aksi nyata.
Berita Terkait
-
Seminar Sanubari Goes to Campus Bahas Pentingnya Digitalisasi Sektor UMKM
-
Kewirausahaan Sektor Otomotif Berpotensi Mendukung TKDN, Bagaimana Peluangnya di Masa Depan Indonesia?
-
5 Tips untuk UMKM Memaksimalkan Konten Live Streaming
-
Pinjol Tak Hanya Buat Beli Tiket Coldplay, Bisa Modal UMKM
-
LPKR Dukung UMKM dan Generasi Muda Melalui Program PASTI
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara