Suara.com - Kabar menengenai kejadian ekspor batok kelapa dan serat kayu yang terkendala bea cukai terus bergulir. Ekspor yang sempat menjadi primadona di media sosial ini mengalam ganjalan lantaran dinilai belum memenuhi syara.
Selain ramai dibahas di media sosial, isu ini juga mendapat perhatian dari Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo. Pihaknya merespon keluhan dan kasus ini, yang dirasa dihambat oleh Dirjen Bea Cukai. Isunya bahkan pihak pengusaha kecil diharuskan membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk meneruskan pengirimannya.
Ramai di Media Sosial X
Kabar ini ramai karena viral di X, dan dibahas oleh akun cukup besar, @mazzini_gsp. Dalam cuitannya ia menyampaikan permintaan bantuan pada pihak Bea Cukai RI, Bea Cuai Priok, dan Yustinus Prastowo.
Disampaikan bahwa upaya ekspor produk berupa batok kelapa dan serat kayu mengalami kendala di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah Rp118 juga jika ekspor ingin dilanjutkan. Jika tidak maka produk yang ditahan ini akan disita.
Mengingat pihak yang melakukan ekspor adalah UMKM, akun tersebut menyampaikan justru hal ini adalah sebuah hal yang kontra produktif. Pasalnya geliat ekspor dari UMKM ini baru mulai tumbuh, bahkan sejak pengurusan izin telah cukup sulit, dan produk belum sampai terjual. Mengapa kemudian diharuskan membayar nominal yang jumlahnya cukup besar untuk skala UMKM?
Respon Bea Cukai RI
Akun resmi Bea Cukai RI telah memberikan respon terhadap cuitan vial tersebut. Bea Cukai menyebut, CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023.
"Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan," sambung Bea Cukai.
Baca Juga: LPKR Dukung UMKM dan Generasi Muda Melalui Program PASTI
"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat. Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB," ujar Bea Cukai.
Bea Cukai juga menyebut, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
"Bea Cukai Priok @beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," sebut Bea Cukai.
Bea Cukai menambahkan, pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Respon dari Pihak Jubir Kemenkeu
Prastowo kemudian menyebutkan pihaknya akan melakukan tindak lanjut pada temuan ini dan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Ia menegaskan bahwa komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik akan diwujudkan dengan aksi nyata.
Berita Terkait
-
Seminar Sanubari Goes to Campus Bahas Pentingnya Digitalisasi Sektor UMKM
-
Kewirausahaan Sektor Otomotif Berpotensi Mendukung TKDN, Bagaimana Peluangnya di Masa Depan Indonesia?
-
5 Tips untuk UMKM Memaksimalkan Konten Live Streaming
-
Pinjol Tak Hanya Buat Beli Tiket Coldplay, Bisa Modal UMKM
-
LPKR Dukung UMKM dan Generasi Muda Melalui Program PASTI
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna