Suara.com - Keselamatan harus menjadi budaya semua pihak, termasuk institusi, operator atau stakeholders transportasi. Untuk ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus mendorong terwujudnya Zero Accident pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan (TSDP).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo pada saat menjadi salah seorang pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Peran Asosiasi INFA & PORT dalam memajukan industri transportasi sungai, danau dan penyeberangan nasional’, di Jakarta belum lama ini.
Menurutnya diperlukan suatu komitmen bersama baik itu Regulator, Operator dan juga pengguna jasa untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya sehingga pemenuhan aturan tentang keselamatan kapal, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal menjadi tidak lagi untuk sekedar pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban melainkan sudah menjadi kebutuhan.
“Saat ini ada beberapa permasalahan mendasarnya diantaranya, armada kapal yang tidak laik berlayar, lemahnya penerapan dan pemenuhan standar keselamatan, dan tidak adanya pengawasan keselamatan. Untuk ini, keselamatan harus menjadi budaya institusi, operator atau stakeholders. Dimulai dari evaluasi resiko (risk management), mitigasi, contingency plan hingga penerapan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh kapal,” kata Lilik.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk menerapakan keselamatan pada TDSP telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 91 Tahun 2021 bahwa zonasi dikawasan pelabuhan yang digunakan untuk melakukan angkutan terbagi atas beberapa zona.
Pertama zona A, yaitu A1 loket, parkir kendaraaan bagi pengantar, A2 ruang tunggu bagi calon penumpang dan A3 pemeriksaan tiket penumpang. Lalu Zona B yang terdiri dari B1 jembatan timbang dan toll gate kendaraan, B2 antrian kendaraan yang akan menyeberang dan B3 untuk area muat kendaraan siap masuk kapal/pemeriksaan tiket kendaraan.
Lalu zona selanjutnya, kata Lilik adalah Zona C yang terdiri Dermaga dan fasilitasnya, Bunker BBM, Fasilitas Air Tawar, Fasilitas yang ditetapkan sebagai fasilitas vital. Selanjutnya Zona D yang merupakan wilayah khusus terbatas dan area komersil. Dan terakhir Zona E yang merupakan area parkir kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya masuk Pelabuhan Penyeberangan.
“Lalu untuk meningkatkan keselamatan, maka pemerintah telah mengatur dalam proses naiknya kendaraan ke atas kapal penyebrangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 103 tahun 2017. Dimana setiap pelabuhan penyeberangan wajib menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang. Fasilitas portal sebagaimana dimaksud adalah memiliki ketinggian yang disesuaikan dengan tinggi geladak kapal pada lintasan. Dan kendaraan yang mengangkut barang berbahaya wajib melaporkan kepada Operator Pelabuhan,” katanya.
Terkait kendaraan yang mengangkut barang berbahaya dan beracun (B3), kata Lilik, pihaknya mempunyai rujukan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dimana operator kapal wajib lapor ke Syahbandar sebelum kapal yang akan mengangkut barang berbahaya tiba.
Baca Juga: Menhub Ajak Abu Dhabi Airports Investasi Kembangkan Bandara Kertajati
Lalu Syahbandar melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya. Sedangkan operator pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan.
“Dalam aturan tersebut juga ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Jika mengangkut B3 tidak sesuai spesifikasi : ada Pidana 3 tahun dan denda Rp400 juta. Jika menyebabkan kerugian harta : Pidana 4 Tahun dan Denda Rp500 juta dan jika menyebabkan kematian dan kerugian harta maka pidana 10 Tahun dan denda Rp1,5 miliar,” katanya.
Tidak hanya itu, tambah Lilik, bagi kendaraan yang tidak melakukan pemberitahuan kepada syahbandar maka akan terkena pidana enam bulan dan denda Rp100 juta. Hal serupa bagi Nakhoda yang melakukan bongkar/muat barang berbahaya tanpa persetujuan Syahbandar akan terkena pidana enam bulan dan denda Rp.100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Saham-saham Konglomerat Ambruk, Reli IHSG Mulai Penyesuaian Harga?
-
Harga Beras SPHP Semua Wilayah Rp 12.500 per Kg, Pengecer Untung?
-
DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
IHSG Gagal Tembus Level 9.000, Investor Panik Langsung Buru-buru Lego Saham
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
8 Ide Usaha Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000