- Piutang INALUM ke PASU tembus USD 8,6 juta.
- Penjualan deadstock justru berujung gagal bayar.
- Tata kelola dan mitigasi risiko BUMN dipertanyakan.
Suara.com - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) justru membuka persoalan lain yang tak kalah serius, yakni lemahnya tata kelola bisnis dan pengelolaan risiko perusahaan BUMN.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, jajaran manajemen INALUM menilai persoalan yang terjadi lebih mengarah pada wanprestasi hingga dugaan penipuan oleh pihak pembeli, bukan tindak pidana korupsi yang dilakukan internal perusahaan.
Direktur Utama PT INALUM, Melati Sarnita, mengatakan hasil kajian internal yang dilakukan tim legal perusahaan menunjukkan akar masalah berasal dari kegagalan PT PASU memenuhi kewajiban pembayaran.
"Yang terlihat justru adanya faktor penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi," kata Melati di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem mitigasi risiko dan proses uji kelayakan pelanggan (due diligence) yang diterapkan perusahaan sebelum memberikan fasilitas penjualan bernilai jutaan dolar.
Pasalnya, transaksi tersebut akhirnya meninggalkan piutang sekitar USD 8,6 juta atau setara lebih dari Rp140 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS), yang baru ditagihkan melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah PT PASU bermasalah dengan kreditur lainnya.
Melati menjelaskan INALUM langsung mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU guna menyelamatkan piutang perusahaan. Namun langkah tersebut dilakukan setelah risiko gagal bayar sudah terjadi.
Kepala Divisi Audit Internal PT INALUM, Judi Julistrijo, mengungkapkan bahwa keputusan menjual Aluminium Alloy kepada PT PASU diambil ketika perusahaan menghadapi persoalan tingginya stok mati (deadstock) sekitar 7.000 ton.
Menurut Judi, apabila stok tersebut tidak segera dilepas ke pasar, potensi kerugian perusahaan justru diperkirakan bisa mencapai sekitar USD 15 juta.
Baca Juga: Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
"Kita memang mengalami piutang sekitar USD 8,6 juta. Tapi pada waktu itu kita sudah terjebak dengan persediaan yang sangat tinggi. Kalau sekitar 7.000 ton Aluminium Alloy itu tidak dikeluarkan, kerugiannya justru bisa mencapai sekitar USD 15 juta," ujarnya.
Alasan tersebut menunjukkan manajemen saat itu menghadapi dilema bisnis antara mempertahankan persediaan yang berpotensi merugi lebih besar atau mengambil risiko penjualan kepada pembeli yang belakangan gagal memenuhi kewajibannya.
Meski demikian, kondisi itu juga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengelolaan persediaan dan strategi pemasaran produk Aluminium Alloy sehingga perusahaan berada dalam posisi harus memilih opsi bisnis berisiko tinggi.
Dalam sidang yang sama, mantan Direktur Utama MIND ID sekaligus mantan Direktur Utama INALUM periode 2019–2021, Orias Petrus Moedak, membela kinerja terdakwa Oggy Achmad Kosasih yang saat itu menjabat Direktur Pelaksana PT INALUM.
Menurut Orias, Oggy memimpin perusahaan pada masa penuh tantangan dan berhasil membukukan pendapatan lebih dari USD400 juta.
Ia juga menilai piutang sekitar USD8 juta relatif kecil dibandingkan total pendapatan perusahaan, bahkan kontribusi transaksi PT PASU hanya sekitar 2% terhadap keseluruhan aktivitas operasional yang dikelola Oggy.
Meski demikian, besarnya pendapatan perusahaan tidak otomatis menghapus pentingnya akuntabilitas dalam setiap transaksi bisnis, terutama di perusahaan milik negara yang mengelola aset publik. Nilai piutang yang secara persentase terlihat kecil tetap bernilai ratusan miliar rupiah dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Rangkaian kesaksian di persidangan sejauh ini memang mengarah pada narasi bahwa kerugian timbul akibat gagal bayar dan dugaan penipuan oleh mitra usaha. Namun, persidangan juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengendalian internal, manajemen risiko kredit, serta mekanisme seleksi pelanggan di lingkungan BUMN agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan kerugian bagi perusahaan negara.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Karena itu, seluruh pihak yang berstatus terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata
-
BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan