Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. Hal ini tentu akan berdampak langsung terhadap harga jual rokok eceran di masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Daftar Harga Rokok Terbaru
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut, kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kebijakan tarif CHT 2024 itu telah mempertimbangkan beberapa aspek seperti pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek target penerimaan dan aspek pemberantasan rokok ilegal.
Selain itu, melalui Menkeu Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting termasuk tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga berupaya untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dengan adanya kenaikan cukai ini, pemerintah berharap dapat menurunkan keterjangkauan rokok di masyarakat. Adapun dampak dari kenaikan tarif cukai mulai 1 januari 2024 nanti tentunya sangat berpengaruh terhadap harga jual rokok di masyarakat. Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun
- Golongan I harga jual terendah Rp 2.260 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.055 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 1.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual terendah Rp 2.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.165 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 1.465 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual terendah Rp 1.375 per batang sampai Rp 1.980 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.250 per batang sampai Rp 1.800 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 865 per batang, naik dari sebelumnya Rp 720 per batang.
- Golongan III harga jual terendah Rp 725 per batang, naik dari sebelumnya Rp 605 per batang.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau SPTF
- Harga jual terendah Rp 2.260 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.055 per batang.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual terendah Rp 950 per batang, naik dari sebelumnya Rp 860 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 200 per batang, tidak ada kenaikan.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah Rp 55-180, tidak ada kenaikan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis di 2024
-
Penelitian Sebut Remaja Bisa Habiskan Sekitar Rp300 Ribu Per Minggu Untuk Rokok: Faktor Harganya Terlalu Murah?
-
Alasan Capres dan Cawapres Harus Mendukung Cukai MBDK
-
Bantah Terima Gratifikasi Rp 18 M, Eko Darmanto Koar-koar Pernah Ungkap Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 T
-
Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Menolak Digusur, Pria 42 Tahun Malah Bangun Rumah 10 Lantai
-
IHSG Menguat di Awal Sesi, Saham Apa Saja yang Jadi Primadona?
-
Ekonom: Jangan Ada Agenda Politis di Demo Ojol 17 September
-
Bank Mandiri Dapat Kucuran Dana Pemerintah Rp55 Triliun, Dipake Buat Apa?
-
Sepi Peminat, Ford Pangkas 1.000 Karyawan di Divisi Mobil Listrik
-
Bansos Beras Lanjut, 18 Juta Keluarga Dapat Beras 10 Kg pada Oktober-November
-
Harapan Buruh pada Menkeu Purbaya: Jangan Naikkan Cukai Rokok!
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Pertamina Berhasil Reduksi 1 Juta Ton Emisi Karbon, Disebut Sebagai Pelopor Industri Hijau
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas