Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. Hal ini tentu akan berdampak langsung terhadap harga jual rokok eceran di masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Daftar Harga Rokok Terbaru
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut, kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kebijakan tarif CHT 2024 itu telah mempertimbangkan beberapa aspek seperti pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek target penerimaan dan aspek pemberantasan rokok ilegal.
Selain itu, melalui Menkeu Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting termasuk tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga berupaya untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dengan adanya kenaikan cukai ini, pemerintah berharap dapat menurunkan keterjangkauan rokok di masyarakat. Adapun dampak dari kenaikan tarif cukai mulai 1 januari 2024 nanti tentunya sangat berpengaruh terhadap harga jual rokok di masyarakat. Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun
- Golongan I harga jual terendah Rp 2.260 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.055 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 1.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual terendah Rp 2.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.165 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 1.465 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual terendah Rp 1.375 per batang sampai Rp 1.980 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.250 per batang sampai Rp 1.800 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 865 per batang, naik dari sebelumnya Rp 720 per batang.
- Golongan III harga jual terendah Rp 725 per batang, naik dari sebelumnya Rp 605 per batang.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau SPTF
- Harga jual terendah Rp 2.260 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.055 per batang.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual terendah Rp 950 per batang, naik dari sebelumnya Rp 860 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 200 per batang, tidak ada kenaikan.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah Rp 55-180, tidak ada kenaikan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis di 2024
-
Penelitian Sebut Remaja Bisa Habiskan Sekitar Rp300 Ribu Per Minggu Untuk Rokok: Faktor Harganya Terlalu Murah?
-
Alasan Capres dan Cawapres Harus Mendukung Cukai MBDK
-
Bantah Terima Gratifikasi Rp 18 M, Eko Darmanto Koar-koar Pernah Ungkap Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 T
-
Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik