Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. Hal ini tentu akan berdampak langsung terhadap harga jual rokok eceran di masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Daftar Harga Rokok Terbaru
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut, kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kebijakan tarif CHT 2024 itu telah mempertimbangkan beberapa aspek seperti pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek target penerimaan dan aspek pemberantasan rokok ilegal.
Selain itu, melalui Menkeu Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting termasuk tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga berupaya untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dengan adanya kenaikan cukai ini, pemerintah berharap dapat menurunkan keterjangkauan rokok di masyarakat. Adapun dampak dari kenaikan tarif cukai mulai 1 januari 2024 nanti tentunya sangat berpengaruh terhadap harga jual rokok di masyarakat. Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun
- Golongan I harga jual terendah Rp 2.260 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.055 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 1.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual terendah Rp 2.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.165 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 1.465 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual terendah Rp 1.375 per batang sampai Rp 1.980 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.250 per batang sampai Rp 1.800 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 865 per batang, naik dari sebelumnya Rp 720 per batang.
- Golongan III harga jual terendah Rp 725 per batang, naik dari sebelumnya Rp 605 per batang.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau SPTF
- Harga jual terendah Rp 2.260 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.055 per batang.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual terendah Rp 950 per batang, naik dari sebelumnya Rp 860 per batang.
- Golongan II harga jual terendah Rp 200 per batang, tidak ada kenaikan.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah Rp 55-180, tidak ada kenaikan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis di 2024
-
Penelitian Sebut Remaja Bisa Habiskan Sekitar Rp300 Ribu Per Minggu Untuk Rokok: Faktor Harganya Terlalu Murah?
-
Alasan Capres dan Cawapres Harus Mendukung Cukai MBDK
-
Bantah Terima Gratifikasi Rp 18 M, Eko Darmanto Koar-koar Pernah Ungkap Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 T
-
Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf