Suara.com - Video aksi pengancaman oleh Bripka Edi Purwanto pada seorang pengendara mobil di Palembang, Sumatera Selatan vira di media sosial. Kekinian, yang bersangkutan telah diamankan oleh Polretabes Palembang.
Namun demikian, Bripka Edi Purwanto diketahui memiliki mobil mewah, yaitu Toyota Alphard dan Toyota Fortuner. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, berapa gaji Bripka Edi yang bisa membeli mobil mewah tersebut.
Gaji Bripka Edi
Gaji seorang anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2019, di mana besarannya ditentukan sesuai jabatan.
Level besaran gaji dibedakan antara golongan I sampai IV, di mana yang terendah yaitu Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua dengan nilai Rp 1,6 juta - Rp 2,5 juta.
Sedangkan, yang paling tinggi yaitu Golongan IV Perwira tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi dengan nilai Rp 5,2 juta - Rp 5,9 juta.
Sementara, Bripka Edi merupakan golongan II (Bintara) di mana besaran gaji pokok yang didapat sebesar Rp Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700 per bulan.
Selain gaji, Bripka Edi juga memiliki penghasilan tambahan dari berbagai sumber, seperti uang saku dinas, uang makan, dan uang lembur.
Penghasilan tambahan ini bisa mencapai Rp2 juta per bulan.
Baca Juga: Sedih! Karyawan BUMN Produsen Pesawat Cuma Digaji Rp 1 Juta/Bulan, Begini Penjelasannya
Dengan demikian, jika ditotal penghasilan Bripka Edi per bulan bisa mencapai Rp6,2 juta. Penghasilan ini cukup untuk membeli mobil mewah, seperti Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.
Sebagai informasi, akibat perbuatannya, Bripka Edi telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, Sumatera Selatan. Bripka Edi juga dijatuhi hukuman skorsing selama 21 hari.
Selain itu, Bripka Edi juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban, yaitu Angga Pratama. Laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah