Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi telah mengungkap pola penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di bawah pimpinan Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prasetya Yana Wisesa Suprianto, bersama Sales Branch Manager I Retail Jambi, Fajar Wasis Satrio Utomo, telah berhasil menangkap pelaku penimbun BBM subsidi di salah satu SPBU Kota Jambi.
Dalam razia yang dilakukan, Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan empat kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar.
“Oknum penyalahguna tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar dan dapat menampung 200 liter per harinya. Selain itu, kendaraan tersebut juga menggunakan nopol dan QR Code yang berbeda,” kata dia, dikutip pada Minggu (24/12/2023).
Pertamina mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan razia di SPBU Kota Jambi serta mengamankan oknum penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," ujarnya, via Antara.
Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menetapkan sanksi tegas terhadap penimbun, baik itu perusahaan maupun individu, yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dalam hal masyarakat menemukan tanda-tanda kecurangan, disarankan untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, demikian diungkapkan Nikho.
Berita Terkait
-
Pastikan Pasokan Energi, Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan
-
Pantau Kelancaran Libur Nataru Tahun Ini, Pertamina dan Polda Banten Pastikan SPBU Tol Tangerang-Merak Cukup Pasokan BBM
-
Tanah Dibeli Pertamina, Ganti Untung Bisa Mencapai Miliaran? Begini Cara Hitungannya
-
Komitmen Jalankan Ekonomi Hijau, Pertamina Patra Niaga Raih 12 PROPER Emas dan 44 PROPER Hijau di Tahun 2023
-
Gelar Balapan Pertama Kali, Pertamina Enduro RSV Racing Championship 2023 Banjir Peserta dan Berikan Temuan Menarik Ini
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat