Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi telah mengungkap pola penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di bawah pimpinan Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prasetya Yana Wisesa Suprianto, bersama Sales Branch Manager I Retail Jambi, Fajar Wasis Satrio Utomo, telah berhasil menangkap pelaku penimbun BBM subsidi di salah satu SPBU Kota Jambi.
Dalam razia yang dilakukan, Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan empat kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar.
“Oknum penyalahguna tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar dan dapat menampung 200 liter per harinya. Selain itu, kendaraan tersebut juga menggunakan nopol dan QR Code yang berbeda,” kata dia, dikutip pada Minggu (24/12/2023).
Pertamina mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan razia di SPBU Kota Jambi serta mengamankan oknum penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," ujarnya, via Antara.
Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menetapkan sanksi tegas terhadap penimbun, baik itu perusahaan maupun individu, yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dalam hal masyarakat menemukan tanda-tanda kecurangan, disarankan untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, demikian diungkapkan Nikho.
Berita Terkait
- 
            
              Pastikan Pasokan Energi, Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan
 - 
            
              Pantau Kelancaran Libur Nataru Tahun Ini, Pertamina dan Polda Banten Pastikan SPBU Tol Tangerang-Merak Cukup Pasokan BBM
 - 
            
              Tanah Dibeli Pertamina, Ganti Untung Bisa Mencapai Miliaran? Begini Cara Hitungannya
 - 
            
              Komitmen Jalankan Ekonomi Hijau, Pertamina Patra Niaga Raih 12 PROPER Emas dan 44 PROPER Hijau di Tahun 2023
 - 
            
              Gelar Balapan Pertama Kali, Pertamina Enduro RSV Racing Championship 2023 Banjir Peserta dan Berikan Temuan Menarik Ini
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              IHSG Lanjutkan Reli Penguatan di Awal Sesi, Cek Saham yang Cuan
 - 
            
              Daftar 24 Perusahaan yang Bakal Garap Proyek Waste to Energy, Mayoritas dari China
 - 
            
              Emiten Tambang ARCI Berbalik Untung di Kuartal III-2025, Raup Laba Bersih USD 71 Juta
 - 
            
              Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
 - 
            
              Krisis Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
 - 
            
              Dana PIP SD-SMK Sudah Cair? Begini Cara Termin dan Pencairan Rekening Lewat HP
 - 
            
              Update Tarif Listrik PLN November 2025
 - 
            
              Perang Lawan Penyelundupan, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih Untuk Kontainer
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Sentimen Global Dorong IHSG Lanjut Menguat Hari Ini, Asing Net Buy Rp 1 Triliun