Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi telah mengungkap pola penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di bawah pimpinan Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prasetya Yana Wisesa Suprianto, bersama Sales Branch Manager I Retail Jambi, Fajar Wasis Satrio Utomo, telah berhasil menangkap pelaku penimbun BBM subsidi di salah satu SPBU Kota Jambi.
Dalam razia yang dilakukan, Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan empat kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar.
“Oknum penyalahguna tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar dan dapat menampung 200 liter per harinya. Selain itu, kendaraan tersebut juga menggunakan nopol dan QR Code yang berbeda,” kata dia, dikutip pada Minggu (24/12/2023).
Pertamina mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan razia di SPBU Kota Jambi serta mengamankan oknum penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," ujarnya, via Antara.
Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menetapkan sanksi tegas terhadap penimbun, baik itu perusahaan maupun individu, yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dalam hal masyarakat menemukan tanda-tanda kecurangan, disarankan untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, demikian diungkapkan Nikho.
Berita Terkait
-
Pastikan Pasokan Energi, Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Layanan
-
Pantau Kelancaran Libur Nataru Tahun Ini, Pertamina dan Polda Banten Pastikan SPBU Tol Tangerang-Merak Cukup Pasokan BBM
-
Tanah Dibeli Pertamina, Ganti Untung Bisa Mencapai Miliaran? Begini Cara Hitungannya
-
Komitmen Jalankan Ekonomi Hijau, Pertamina Patra Niaga Raih 12 PROPER Emas dan 44 PROPER Hijau di Tahun 2023
-
Gelar Balapan Pertama Kali, Pertamina Enduro RSV Racing Championship 2023 Banjir Peserta dan Berikan Temuan Menarik Ini
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN