Suara.com - Berapa pajak kepemilikan pesawat pribadi? Pertanyaan itu muncul setelah pasangan megabintang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memboyong keluarganya dari Paris, Prancis menuju London, Inggris dengan pesawat pribadi.
Instagram @raffinagita1717 juga memamerkan foto rombongan Raffi Ahmad berada di ruangan mirip pesawat di London. Captionnya, “RANS family Trip London Special Request Rafathar pengen ke Winter Wonderland dan Nonton bola ke Liverpool.”
Cerita mengenai kemewahan liburan keluarga Raffi Ahmad ini ditambah dengan mudahnya mereka mengubah moda transportasi dari kereta menjadi jet pribadi lantaran kala itu London sedang banjir sehingga tidak ada jadwal kereta dari Paris. Oleh karena itu, Raffi Ahmad memilih untuk menggunakan jet pribadi demi memenuhi permintaan Rafathar.
Fakta bahwa Raffi Ahmad memakai jet pribadi di luar negeri langsung menuai atensi. Tidak sedikit netizen di media sosial yang penasaran, apakah Raffi Ahmad punya jet pribadi?
Raffi Ahmad memang memiliki jet pribadi. Raffi Ahmad pernah blak-blakan membahas soal jet pribadinya di YouTube deHakims Story pada Desember 2022 lalu.
Dalam tayangan tersebut, Raffi Ahmad memboyong Irfan Hakim dan rombongan naik jet pribadi menuju lokasi pernikahan Kaesang Pangarep. Irfan Hakim pun bertanya-tanya soal jet pribadi Raffi Ahmad.
"Gue mau naik private jet-nya Sultan Andara, nih. Yeay, seneng banget deh gue baru pertama naik private jet," ujar Irfan Hakim, dikutip dari saluran YouTube tersebut.
Pajak Atas Kepemilikan Pesawat Pribadi
Memiliki pesawat pribadi bukan tanpa konsekuensi. Raffi Ahmad diwajibkan membayar pajak atas kepemilikan barang tersebut. Pasalnya, pesawat pribadi menjadi objek pajak natura atau pajak untuk barang bukan uang atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai maupun petinggi perusahaan. Kendaraan mewah dengan nilai fantastis akan dikenai pajak yang sama.
Baca Juga: Perkiraan Harga Jet Pribadi Raffi Ahmad, Diledek Sempit oleh Netizen
Peraturan mengenai pajak natura diteken dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan. Website resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia memberikan simulasi penghitungan pajak natura. Nilai barang yang dikenai pajak natura akan dimasukkan dalam komponen gaji wajib pajak. Kemudian, wajib pajak harus membayar sedikitnya 5 persen pajak dari total penghasilan kena pajak.
Sebagai contoh A bekerja di perusahaan dan memperoleh gaji senilai Rp72 juta dalam setahun. Pada saat yang sama A juga mendapatkan fasilitas natura dari tempatnya bekerja, senilai Rp5 juta.
Dengan demikian penghasilan netto A senilai Rp77 juta. Dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai aturan senilai Rp54 juta, dan diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp23 juta (Rp77 juta – Rp54 juta). Dengan demikian, penghitungan PPh 21 untuk A adalah 5% x Rp23 juta = Rp1.150.000. Lantas berapa PPh 21 yang harus dibayarkan keluarga Raffi Ahmad dengan kepemilikan pesawat pribadi serta barang mewah lain? Netizen pasti penasaran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Gak Kalah Baik dari Raffi Ahmad, Rafathar Bantu Mbak Lala Ngonten YouTube Agar Bisa Beli Rumah
-
Musala di Rumah Christian Sugiono dan Titi Kamal Bikin Raffi Ahmad Takjub: Tahajud Bisa Lihat Bintang
-
Perkiraan Harga Jet Pribadi Raffi Ahmad, Diledek Sempit oleh Netizen
-
Perlakuan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dibongkar Karyawan Lama, Rizki: Kalau Ingat Merinding
-
Tarif Endorsement Ira Nanda Sampai Rp45 Juta, Tapi Masih Kalah dengan 3 Selebriti Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Saham RMKE Meroket 1.000%, Siap Cetak Laba Rp800 Miliar di Tengah Larangan Truk Batu Bara
-
Emas Antam Bangkit, Harga Hari Ini Capai Rp 2.577.000 per Gram
-
Dolar AS Ganas, Rupiah Terus Merosot ke Level Rp16.832
-
Tokoh Transparansi Internasional Pantau Kasus Pengadaan Chromebook
-
IHSG Masih Menguat di Jumat Pagi, Tapi Rawan Anjlok
-
Jumlah Aset Masih Kurang, Spin Off Maybank Syariah Ditargetkan Tahun 2027
-
Banyak Peretas, OJK Perketat Aturan Keamanan Digital di BPR
-
Instran Minta Pemerintah Tak Hanya Hitung Untung-Rugi dari Pengembangan Transportasi Umum
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu