- BEI melakukan penyempurnaan kebijakan perdagangan dengan merombak aturan Liquidity Provider (LP) Saham sejak 26 Februari 2026.
- Penyesuaian aturan ini meliputi parameter efek, kewajiban kuotasi, dan skema insentif untuk menarik partisipasi Anggota Bursa.
- Penguatan LP Saham bertujuan menjaga likuiditas, distribusi kepemilikan, serta meningkatkan *free float* saham di pasar.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berkomitmen melakukan pendalaman pasar melalui penyempurnaan kebijakan perdagangan.
Langkah terbaru yang diambil adalah melakukan perombakan pada sejumlah aturan terkait penyedia likuiditas atau Liquidity Provider (LP) Saham.
Penyesuaian ini mencakup parameter efek, kewajiban kuotasi, hingga skema insentif dan kebijakan biaya bagi para pelaku LP Saham.
Kebijakan LP Saham sendiri sebenarnya telah berjalan sejak 11 Agustus 2025 sebagai strategi memperkuat mekanisme pasar sekunder.
Namun, melalui evaluasi berkelanjutan dan masukan dari para pelaku pasar, BEI memutuskan untuk melakukan continuous improvement agar aturan ini lebih adaptif terhadap dinamika pasar terkini di tahun 2026.
Dalam aturan terbaru ini, BEI menghadirkan skema insentif yang lebih luwes serta memperluas daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP Saham.
Tujuan utamanya adalah menarik minat lebih banyak Anggota Bursa (AB) untuk berpartisipasi sebagai penyedia likuiditas.
Manfaat utama dari penguatan peran LP Saham ini antara lain:
- Menjaga Likuiditas: Memastikan transaksi saham di pasar tetap aktif dan stabil.
- Distribusi Kepemilikan: Membuka ruang bagi penyebaran saham yang lebih luas kepada publik.
- Peningkatan Free Float: Membantu perusahaan tercatat dalam memenuhi ketentuan saham beredar di publik.
Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi resmi kepada dua Anggota Bursa, yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, sembari terus mendorong partisipasi AB lainnya di masa depan.
Baca Juga: Paramount Tawar Tinggi, Netflix Pilih Mundur dari Akuisisi Warner Bros
Perubahan regulasi ini secara resmi tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang mulai berlaku efektif sejak 26 Februari 2026:
SK Nomor Kep-00029/BEI/02-2026: Mengatur tentang parameter efek, insentif efek, serta kewajiban kuotasi bagi LP Saham.
SK Nomor Kep-00030/BEI/02-2026: Mengatur mengenai kebijakan biaya dan struktur insentif finansial bagi LP Saham.
Pihak otoritas bursa menyatakan akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama Anggota Bursa, untuk memastikan implementasi berjalan lancar.
Bagi investor maupun pelaku pasar yang ingin mengetahui saham apa saja yang masuk dalam daftar LP, informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi IDX pada menu Data Pasar.
Berita Terkait
-
IHSG Lanjutkan Tren Negatif di Sesi I Turun 1,60%, 682 Saham Kebakaran
-
Rekomendasi Saham IHSG yang Diprediksi 'Tahan Banting' saat Perang Meletus
-
IHSG Masuk Zona Merah, BEI Minta Investor Tenang: Fokus Fundamental!
-
IHSG Terjun Bebas 1,73% pada Senin Pagi Imbas Konflik AS-Iran, 600 Saham Merah
-
Prediksi IHSG Hari Ini saat Tekanan Perang Iran dan Utang Luar Negeri
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya