- BEI melakukan penyempurnaan kebijakan perdagangan dengan merombak aturan Liquidity Provider (LP) Saham sejak 26 Februari 2026.
- Penyesuaian aturan ini meliputi parameter efek, kewajiban kuotasi, dan skema insentif untuk menarik partisipasi Anggota Bursa.
- Penguatan LP Saham bertujuan menjaga likuiditas, distribusi kepemilikan, serta meningkatkan *free float* saham di pasar.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berkomitmen melakukan pendalaman pasar melalui penyempurnaan kebijakan perdagangan.
Langkah terbaru yang diambil adalah melakukan perombakan pada sejumlah aturan terkait penyedia likuiditas atau Liquidity Provider (LP) Saham.
Penyesuaian ini mencakup parameter efek, kewajiban kuotasi, hingga skema insentif dan kebijakan biaya bagi para pelaku LP Saham.
Kebijakan LP Saham sendiri sebenarnya telah berjalan sejak 11 Agustus 2025 sebagai strategi memperkuat mekanisme pasar sekunder.
Namun, melalui evaluasi berkelanjutan dan masukan dari para pelaku pasar, BEI memutuskan untuk melakukan continuous improvement agar aturan ini lebih adaptif terhadap dinamika pasar terkini di tahun 2026.
Dalam aturan terbaru ini, BEI menghadirkan skema insentif yang lebih luwes serta memperluas daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP Saham.
Tujuan utamanya adalah menarik minat lebih banyak Anggota Bursa (AB) untuk berpartisipasi sebagai penyedia likuiditas.
Manfaat utama dari penguatan peran LP Saham ini antara lain:
- Menjaga Likuiditas: Memastikan transaksi saham di pasar tetap aktif dan stabil.
- Distribusi Kepemilikan: Membuka ruang bagi penyebaran saham yang lebih luas kepada publik.
- Peningkatan Free Float: Membantu perusahaan tercatat dalam memenuhi ketentuan saham beredar di publik.
Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi resmi kepada dua Anggota Bursa, yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, sembari terus mendorong partisipasi AB lainnya di masa depan.
Baca Juga: Paramount Tawar Tinggi, Netflix Pilih Mundur dari Akuisisi Warner Bros
Perubahan regulasi ini secara resmi tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang mulai berlaku efektif sejak 26 Februari 2026:
SK Nomor Kep-00029/BEI/02-2026: Mengatur tentang parameter efek, insentif efek, serta kewajiban kuotasi bagi LP Saham.
SK Nomor Kep-00030/BEI/02-2026: Mengatur mengenai kebijakan biaya dan struktur insentif finansial bagi LP Saham.
Pihak otoritas bursa menyatakan akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama Anggota Bursa, untuk memastikan implementasi berjalan lancar.
Bagi investor maupun pelaku pasar yang ingin mengetahui saham apa saja yang masuk dalam daftar LP, informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi IDX pada menu Data Pasar.
Berita Terkait
-
IHSG Lanjutkan Tren Negatif di Sesi I Turun 1,60%, 682 Saham Kebakaran
-
Rekomendasi Saham IHSG yang Diprediksi 'Tahan Banting' saat Perang Meletus
-
IHSG Masuk Zona Merah, BEI Minta Investor Tenang: Fokus Fundamental!
-
IHSG Terjun Bebas 1,73% pada Senin Pagi Imbas Konflik AS-Iran, 600 Saham Merah
-
Prediksi IHSG Hari Ini saat Tekanan Perang Iran dan Utang Luar Negeri
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
8 Kesamaan Spanyol Juara Piala Dunia 2010 dan 2026: dari Laga Pembuka, Shakira, hingga Gol Penentu
-
Menjadi Dermaga Sebelum Menyelam: Kisah Komunitas Menemani Perjalanan Pulih
-
Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu
-
Daftar JCO Run 2026 Cuma Setengah Harga? BRI Kasih Promo Spesial
-
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Dinilai Tak Relevan , Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
3 Pilihan Sunscreen Lokal untuk Kulit Kering sesuai Review dan Harga
-
Bukan Tanpa Celah, Akademisi Cambridge Beberkan PR Besar dalam Draf RUU Perampasan Aset 2026
-
5 Tablet Murah untuk Anak Sekolah Rp1 Jutaan, Spek Mumpuni buat Belajar dan Hiburan
-
Wagub NTT Bantah Konflik Berdarah di Flores Timur Dipicu Pembangunan Kopdes Merah Putih