Suara.com - Berikut adalah cara bayar PBB alias Pajak Bumi Bangunan lewat ATM BRI. Caranya sangat mudah dan antiribet.
Di zaman yang serba online seperti saat ini, membayar PBB pun bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pertanahan. Buat Anda nasabah BRI, Anda bisa membayar PBB melalui ATM BRI.
Apa itu pajak PBB?
Pajak PBB adalah pajak yang harus dibayar jika Anda punya tanah atau bangunan. Jadi, kalau Anda punya rumah, tanah, atau bangunan lainnya, Anda wajib bayar pajak ini.
Pajak ini dikenakan bukan berdasarkan siapa pemiliknya, tapi berdasarkan jumlah tanah dan bangunan yang kamu punya. Tarif pajaknya sebesar 0,5 persen dari nilai objek pajak yang kamu miliki.
Beberapa objek pajak bumi bisa berupa pekarangan rumah, tanah, persawahan, ladang, tambang, atau perkebunan. Sedangkan objek pajak bangunan bisa berupa jalan tol, bangunan usaha, rumah tinggal, kolam renang, pagar yang mewah, bangunan gedung bertingkat, mall, atau kawasan perbelanjaan.
Meski demikian, tempat ibadah, bangunan kesehatan, pendidikan, sosial budaya nasional, kuburan, hutan lindung, taman nasional, bangunan perwakilan diplomatik dan konsultan, tidak perlu membayar PBB ke pemerintah.
Cara Bayar PBB Lewat ATM BRI
Sebelum Anda datang ke ATM BRI terdekat untuk membayar PBB, pastikan Anda sudah tahu NOP alias Nomor Objek Pajak.
Baca Juga: Berapa Batas Usia Nasabah BRI Junio?
Untuk melihat NOP, silakan cek di Surat Tanda Terima Setoran (STTS), atau di bukti bayar PBB tahun lalu, atau di SPPT terbaru. Jika sudah tahu nOP nya, silahkan lakukan langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi ATM BRI terdekat
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu “Transaksi Lainnya” Kemudian pilih menu “PBB”
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Masukkan juga tahun pembayaran pajak Setelah itu akan muncul informasi jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan dan nama, jika data sudah selesai klik opsi “Bayar”
- Mesin ATM secara otomatis mencetak struk bukti pembayaran PBB Anda
Selain di ATM BRI, Anda juga bisa membayar PBB melalui BRILink Caranya adalah sebagai berikut.
Cara bayar PBB lewat BRILink:
- Silahkan datang ke agen BRILink terdekat dengan rumah tinggal kamu.
- Serahkan NOP kepada agen dan agen akan melakulan tugasnya.
- Agen akan menggunakan mesin EDC dan klik menu MPN
- Kemudian pilih bayar MPN
- Gesek Kartu ATM
- Pilih jenis pajak yang akan dibayarkan.
- Pilih masa pajak.
- Pilih tahun pajak.
- Masukan jumlah pajak yang akan dibayarkan dan kode billing.
- Klik kirim dan periksa kembali data yang ditampilkan.
- Masukkan password dan lakukan pembayaran.
Itulah cara bayar PBB lewat ATM BRI dan BRILink yang mudah dan antiribet. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM