Suara.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali memandang bahwa tarif pajak spa di Pulau Dewata sebaiknya ditetapkan sebesar 15 persen agar tidak terlalu berbeda dengan pajak hotel dan restoran yang hanya sebesar 10 persen.
Ketua PHRI Bali, Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati, menyatakan bahwa perbedaan tarif pajak antara hotel dan restoran yang sebesar 10 persen dengan spa yang mencapai 40 persen seharusnya tidak terlalu signifikan.
Menurutnya, dengan perbandingan tersebut, tarif pajak spa sebaiknya ditetapkan sekitar 15 persen agar dianggap ideal.
Cokorda berpendapat bahwa besarannya tarif pajak tersebut sudah menjadi ketentuan dari Undang-Undang (UU), sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi.
Sehingga, ia menekankan perlunya peninjauan kembali terhadap besaran tarif pajak spa dan klasifikasinya sebagai jasa hiburan melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, revisi tersebut dapat mengakomodasi tarif pajak usaha spa yang lebih sesuai dengan kondisi yang ada.
“Kalau kabupaten/kota tidak menindaklanjuti (aturan turunan UU) nanti menjadi temuan juga. Kami sadari kesulitan bupati, kepala daerah, mereka tidak bisa berbuat apa,” ucap dia, dikutip dari Antara pada Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan pengusaha spa yang tergabung dalam Bali Spa dan Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali mengajukan peninjauan kembali atau judicial review UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terkait tarif dan klasifikasi usaha spa.
Dalam UU itu, spa dikategorikan masuk jasa hiburan sehingga tarif pajaknya naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
UU itu menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota untuk ikut menaikkan pajak spa menjadi 40 persen dari sebelumnya 15 persen, seperti yang berlaku mulai 1 Januari 2024 di Kabupaten Badung.
Baca Juga: Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..
Sedangkan pajak makan dan minuman serta jasa perhotelan besaran tarif pajaknya mencapai 10 persen.
Pada perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Badung Nomor 8 tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, mengatur besaran tarif pajak spa/mandi uap yang mencapai 15 persen
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengakui sudah mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata khususnya sektor jasa hiburan dan spa.
Ia mengharapkan pelaku usaha tidak khawatir dan gusar karena pihaknya akan mencarikan solusi untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan pariwisata. Terlebih, sektor pariwisata, lanjut dia, merupakan sektor utama untuk transformasi ekonomi negara.
Berita Terkait
-
Inul Daratista Pusing Pajak Usaha Akan Dinaikan, Ternyata Punya Kekayaan Segini
-
Ngeluh Pajak Hiburan, Inul Berakhir Diserang Warganet: Dulu Mbak Dukung Omnibus...
-
6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?
-
Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..
-
Protes Pajak Hiburan Naik, Ini 5 Koleksi Tas Hermes Inul Daratista Tembus Rp 1,3 Milar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama November!
-
Ramalan Menkeu Purbaya Jitu, Ekonomi Kuartal III 2025 Melambat Hanya 5,04 Persen
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Rupiah Terus Amblas Lawan Dolar Amerika
-
IHSG Masih Anjlok di Awal Sesi Rabu, Diproyeksi Bergerak Turun
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
-
Emas Antam Merosot Tajam Rp 26.000, Harganya Jadi Rp 2.260.000 per Gram
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026
-
Trend Asia Kritisi Proyek Waste to Energy: Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan!