Suara.com - Penyanyi dangdut Inul Daratista kembali berbicara terkait soal pajak. Setelah pajak hiburan, dirinya kembali mengutarakan biaya pajak rumah di kawasan elit Pondok Indah.
Lewat akun instagram resminya @inul.d, pemilik gerai karaoke Inul Vista ini menyebut, banyak rumah di Pondok Indah yang dijual akibat biaya pajak yang tinggi.
"Nih, Pondok Indah teman2 sy byk yg nawarin rumahe dijual, gak kuat mbayar pajak rumah yg selangit!! Yang duitnya banyak bodo amat lihat kita nangis darah. Sampe beneran naik nih pajak.... kalian bukanlah wakil rakyat tapi pembunuh rakyat!!!" tulis Inul dalam unggahannya di Instagram yang dikutip, Selasa (16/1/2024).
Atas pernyataan Inul tersebut, Suara.com mencoba menghitung besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Pondok Indonesia. Berdasarkan data dari RUmah 123, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp 29 juta per m2.
Adapun, PBB akan dipungut oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. BPRD memungut PBB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam aturan tersebut mengatur subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif PBB-P2. Terdapat empat tarif PBB-P2 yang berlaku berdasarkan Perda tersebut, yaitu tarif 0,01% untuk properti dengan NJOP < Rp 200 juta).
Kemudian, tarif 0,1% untuk NJOP Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih.
Untuk menghitung PBB, besarannya akan dipotong dari total nilai jual kena pajak (NJKP). Besaran NJKP diperoleh dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi NJOP tidak kena pajak alias (NJOPTKP).
Perhitungan NJOP dan NJOPTKP ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah, di mana nilai NJOP akan diperbaharui setiap tahunnya oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pajak Usaha Spa Terlalu Tinggi, PHRI Bali Harap Aturan Pajak Direvisi Melalui MK
Dalam contoh kasus rumah yang dijual di Pondok Indah, terdapat rumah yang dijual dengan luas tanah 2.722 m2 dengan nilai per meternya Rp 29,22 juga. Jika dikalikan maka nilai NJOP rumah tersebut sebesar Rp 79,54 miliar.
Karena nilai NJOP itu di atas Rp 10 miliar maka dikenakan tarif 0,3%, sehingga jika dikalikan maka NJKPnya sebesar Rp 238,63 juta.
Kemudian dikurangin dengan pengurangan atau pembetulan pengenaan Rp 35,79 juta, maka nilai PBB-nya dari rumah mewah di Pondok Indah yang dijual tersebut sebesar Rp 202,83 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Melesat
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026