Calon debitur juga bisa melakukan prakelayakan atau prequalification untuk mengetahui kesanggupan finansial dalam mengajukan KPR serta mendapatkan surat resmi yang menyatakan bahwa calon debitur layak menerima KPR dengan standar tertentu.
Untungnya, saat ini di Indonesia, sudah tersedia layanan prequalification KPR. Bagi calon debitur yang tertarik, layanan ini bisa diakses di platform resmi IDEAL dengan memanfaatkan fitur IDEAL Score.
2. Pilih KPR Primary untuk Pembelian Properti Baru
Memang betul bahwa developer biasanya bekerja sama dengan bank tertentu untuk menawarkan kemudahan pembelian properti menggunakan KPR, namun bukan berarti calon nasabah tidak bisa memilih bank di luar dari bank-bank yang disediakan pihak pengembang.
Pastinya, calon nasabah masih memiliki kesempatan untuk mengajukan KPR ke bank yang tidak disediakan developer.
Produk KPR yang digunakan untuk pembelian properti baru atau properti yang disediakan developer bisa disebut sebagai KPR Primary.
KPR Primary ini pun bisa calon debitur ajukan langsung ke bank atau developer. Akan tetapi, bisa juga diajukan secara online lewat platform IDEAL.
Ditambah lagi, IDEAL sudah bekerja sama dengan berbagai developer terkemuka di Tanah Air, seperti Sinarmas Land, Citra Maja Raya, Metland, dan PIK 2.
3. Beli Hunian Second dengan KPR Secondary
Baca Juga: Skema KPR 35 Tahun Bakal Tawarkan Kemudahan Bagi Milenial dan Gen Z
Selain KPR Primary yang ditujukan untuk pembelian hunian baru bangun, calon debitur juga bisa memanfaatkan KPR Secondary untuk membeli hunian second atau hunian yang sudah pernah ditempati sebelumnya.
Secara konsep KPR Primary dan KPR Secondary memiliki konsep yang sama, namun berbeda pada praktiknya.
KPR Primary biasanya memiliki sistem kerja sama dengan pihak pengembang properti. Sementara itu, KPR Secondary lebih fleksibel dan biasanya tidak terikat dengan pihak developer.
Misalnya, seseorang ingin menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, kemudian temannya ingin membeli rumah tersebut dengan KPR. Maka KPR yang tepat untuk digunakan adalah KPR Secondary; bukan KPR Primary. Pembelian rumah tersebut pun bisa dilakukan langsung ke penjual atau agen properti.
4. Pindah KPR Bisa Menghindari Suku Bunga Floating
Ternyata, fasilitas pembiayaan yang disebut take over KPR atau biasa dikenal dengan pindah KPR masih asing di telinga masyarakat, padahal pindah KPR bisa menjadi solusi terbaik bagi debitur yang sudah memasuki periode suku bunga floating.
Dengan pindah KPR, debitur bisa menghindari suku bunga floating yang nilainya tinggi dan tidak menentu, kemudian mendapatkan kembali suku bunga fixed atau tetap yang nilainya relatif lebih rendah.
Perihal suku bunga floating ini pun diperparah dengan kenaikan suku bunga acuan BI sebesar 50 basis poin (bps) ke level 6% setelah Bank Sentral menahan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) selama delapan bulan pada Oktober 2023 lalu.
Akibatnya, nilai suku bunga floating diprediksi akan melonjak signifikan.
Agar terhindar dari problem suku bunga floating ini, debitur bisa memanfaatkan pindah KPR.
Pindah KPR adalah proses pengalihan pembiayaan KPR yang sedang berjalan dari bank lama ke bank baru. Sederhananya, pindah KPR dapat juga disebut sebagai peralihan kreditur atau lembaga penyedia pinjaman.
Berhubung adanya pengalihan bank, kebijakan yang berlaku akan ikut berubah, seperti suku bunga dan tenor.
Guna mempermudah penjelasan pindah KPR, simak contoh berikut ini:
Budi membeli rumah seharga Rp1 miliar dengan down payment (DP) 10% dan tenor selama 20 tahun di bank A. Plafon KPR-nya saat ini adalah Rp900 juta.
Di Bank A, Budi mendapatkan suku bunga fixed 3% selama 1 tahun, sehingga cicilan tahun pertamanya dikenakan Rp4.991.378 per bulan.
Ketika memasuki tahun kedua, suku bunga fixed tidak lagi berlaku dan beralih ke suku bunga floating yang nilainya 14%. Akibatnya, cicilan bulanan KPR Budi naik menjadi Rp10.884.016.
Dengan kondisi bahwa Budi sudah melakukan cicilan selama 4 tahun atau 48 kali serta sisa plafon senilai Rp831.128.912, dia berencana untuk pindah KPR dari bank A ke bank B.
Di bank B, Budi berencana melanjutkan KPR dengan tenor selama 15 tahun.
Budi pun mendapatkan suku bunga fixed kembali senilai 6,75% selama 8 tahun. Setelahnya, suku bunga fixed akan beralih ke suku bunga floating 14% ketika memasuki tahun ke-9.
Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Budi di bank B akan berubah menjadi Rp7.354.738 dari yang mulanya Rp10.884.016 di bank A.
Budi juga perlu membayar biaya provisi 5% senilai Rp41.556.446 dan biaya pinalti 3% senilai Rp24.933.867.
Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp1.479.398.347.
Jadi dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Budi, yakni Rp543.842.402.
Selain bisa memangkas total biaya pinjaman hingga ratusan juta rupiah, pindah KPR juga bisa dimanfaatkan oleh debitur untuk mendapatkan suku bunga fixed kembali, cicilan bulan yang relatif lebih ringan, penyesuaian tenor yang bisa dipersingkat atau diperpanjang, hingga pengubahan jenis KPR dari konvensional ke syariah atau sebaliknya.
Keuntungan itu di luar dari promo-promo pindah KPR yang ditawarkan pihak bank, seperti cashback.
Rekomendasi resolusi di atas bisa dilakukan bersama platform IDEAL.
IDEAL Indonesia telah resmi bekerja sama dengan lebih dari 15 bank ternama.
Dengan mengajukan KPR dan pindah KPR lewat IDEAL, debitur dapat menikmati beragam keuntungan, seperti dapat mengajukan ke tiga bank sekaligus, cek histori kredit secara cepat, menghitung estimasi biaya dan penghematan secara rinci, konsultasi gratis dan mendapatkan bantuan profesional IDEAL KPR Specialist hingga akad kredit.
Keamanan data dan privasi tetap aman terjaga karena IDEAL sudah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersertifikat ISO27001.
Demikian rekomendasi yang ditawarkan guna membantu menghadapi atau mengatasi permasalahan KPR yang berpotensi timbul di kemudian hari.
Dengan memahami informasi yang tersedia secara cermat dan memanfaatkan pihak ketiga yang tepercaya, masyarakat dapat memilih produk yang tepat.
Yuk, wujudkan #HidupLebihIDEAL dan raih finansial yang sejahtera!
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?