Suara.com - Kenaikan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen bikin para pengusaha di Jakarta meradang. Bahkan, mereka kesal atas kenaikan pajak 40 persen yang telah diputuskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Luapan kekecewan dan protes atas kebijakan Heru Budi yang menaikan pajak hiburan di Jakarta itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani.
Menurutnya, Heru dan jajarannya tidak melakukan kajian komprehensif sebelum memutuskan kebijakan itu. Pengusaha merasa tidak dilibatkan sejak pengkajian awal.
"Selain kecewa, kesel, bingung juga, karena pembuat kebijakan ini aneh ya. Seharusnya mereka pakar-pakar negara yang turun ke akar rumput, membuat kajian, dasar penerapannya apa kenaikan pajak ini," ujar Hana saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Memang, kata Hana, kenaikan pajak bisa dibebankan kepada konsumen agar pengusaha tidak terlalu berat menanggung biaya tambahan. Namun, jika ini dilakukan, maka pengungung akan menjadi sepi karena tarif hiburan yang terlalu mahal.
Ia mencontohkan banyak negara lain yang mematok pajak rendah pada hiburan. Hasilnya, pengunjung ramai dan industri hiburan semakin menggeliat.
"Di sekitar kita, Malaysia, Thailand, Singapura, Jepang, pajak hiburannya rendah. Malaysia sendiri turun jadi 10 persen, Thailand jadi 5 persen, dan terbukti itu melesat," jelasnya.
Hana menyatakan saat ini kondisi industri hiburan sudah diujung tanduk. Banyak yang berhutang ke bank lantaran modal habis karena terpaksa tutup saat pandemi Covid-19.
"Pengusaha hiburan hidupnya di atas hutan, kami-kami ini setelah pandemi itu berhutang. sebelum pandemi aja kami hutang bareng-bareng ke bank. Apa lagi sekarang," ucapnya.
Baca Juga: Bikin Susah Happy-happy, Pajak Hiburan Indonesia Masuk Yang Tertinggi Di Asia!
"Ini boro-boro kami bisa ngebalikin modal, tiap bulan bisa bayar karyawan, listrik enggak dicopot, udah Alhamdulillah," tambahnya menjelaskan.
Oleh karena itu, Hana meminta agar Heru mengkaji ulang kebijakan tersebut agar industri hiburan tetap ramai. Dengan pajak rendah, pemasukan negara juga tetap meningkat karena transaksi yang lebih banyak.
"Justru dengan pajak yang naik, sektor hiburan melempem. Setorannya makin tergerus. Enggak naik aja kami udah susah kok," pungkasnya.
Pajak Hiburan Naik 40 Persen
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi resmi menetapkan pajak untuk kegiatan hiburan sebesar Rp40 persen. Angka ini artinya naik sebesar 15 persen dari sebelumnya 25 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan pajak hiburan ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," ujar Heru dalam Pasal 53 nomor 2 Perda tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).
Heru sendiri meneken Perda tersebut sejak 5 Januari 2024 dan langsung berlaku saat itu juga.
Berita Terkait
-
Bikin Susah Happy-happy, Pajak Hiburan Indonesia Masuk Yang Tertinggi Di Asia!
-
Tuai Polemik, Heru Budi Mau Bahas Lagi Soal Pajak Hiburan 40 Persen dengan DPRD DKI
-
Pasang Iklan Pemilu Damai Berwajah Heru Budi di Halte, TransJakarta Tak Dapat Pemasukan
-
Pajak Dugem, Mandi Uap Hingga Karaoke Kok Mahal? Begini Dalih Pemerintah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi