Suara.com - Kenaikan pajak hiburan di DKI Jakarta menimbulkan polemik di masyarakat dan pelaku usaha. Salah satunya, kenaikan pajak hiburan ini memancing perhatian pengacara kondang Hotmas Paris Hutapea.
Bahkan, Hotman Paris telah mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan ini.
Lewat Tim Hotman 911, Hotman paris meminta pemerintah untuk menunda pengenaan pajak hiburan sebesar 75%.
"Dengan ini kami atas nama berbagai pengusaha memohon agar Pemerintah Pusat melaksanakan haknya untuk menunda pelaksanaan/merubah kenaikan tarif pajak tersebut pada pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dikutip dalam Pasal 97 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," tulis Hotman dalam suratnya yang dikutip, Kamis (18/1/2024).
Menurut Hotman, terdapat alasan dirinya menentang pengenaan pajak hiburan tersebut. Pertama, bilang dia, kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur.
Sebab, industri hiburan adalah salah satu jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan.
"Kedua, dalam kenyataannya, lapangan jasa hiburan itu padat karya dan banyak pekerja yang justru pendidikan yang tidak terlalu tinggi dan keterampilannya juga tidak terlalu terampil dalam jumlahnya yang besar bekerja di lapangan ini. Sehingga, lapangan jasa hiburan merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia," imbuh dia.
Kemudian ketiga, Hotman menegaskan, besaran nilai pajak yang tinggi akan langsung bisa mematikan industri hiburan yang baru bangkit setelah dihantam pandemi. Selain itu, kenaikan pajak hiburan akan bisa mengurangi daya saing industri hiburan Indonesia.
Apalagi, tutur Hotman, berbagai pihak termasuk para pengusaha, organisasi-organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Baca Juga: Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan
"Maka atas dasar kewenangan pasal 97 UU nomor 1 tahun 2022 Juncto Pasal 118 PP nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kami mohon agar Pemerintah Pusat Republik Indonesia berkenan mengeluarkan Keputusan Presiden yang merubah/menunda pelaksanaan pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Hotman.
"Atau Agar lebih kuat dasar hukumnya dimohon agar Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (PERPPU) untuk tidak memberlakukan atau membatalkan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik