Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD berkomitmen untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat apabila terpilih kelak.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mahfud menjelaskan, komitmen perampungan undang-undang tersebut telah tercantum tercantum dalam pejabaran visi dan misi pasangan Ganjar-Mahfud.
"Di dalam program yang dijabarkan dari visi misi Ganjar-Mahfud itu ada satu program yaitu segera menyelesaikan rancangan undang-undang masyarakat adat," kata Mahfud ditulis Selasa (6/2/2024).
Mahfud menuturkan, UU tersebut penting untuk melindungi hak adat. Sebab selama ini tidak ada hukum adat yang tertulis meski tertanam di benak masyarakat.
Perampungan undang-undang ini disebut Mahfud juga berguna untuk melindungi tanah adat di berbagai wilayah yang kerap dicaplok oleh oknum investor.
Hal tersebut Mahfud jelaskan ketika salah satu pemuda bertanya perihal perampasan tanah adat yang terjadi di Papua.
"Ini nanti yang akan melindungi secara lebih tegas hak-hak atas tanah, karena sebenarnya tanah-tanah adat itu bukan hanya Papua, yang sering diklaim sering dicaplok oleh investor-investor yang tidak jelas. Tetapi di Riau, di Kepulauan Riau, di Sumatera, di Kalimantan sama banyak dan itu salah satu kunci utamanya adalah rancangan undang-undang masyarakat adat," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud berjanji bila terpilih akan mengaktifkan pemerintahan teritorial untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat Papua. Lewat pemerintahan teritorial, Mahfud menjelaskan bahwa masyarakat Papua bisa diberdayakan serta meminimalisir gerakan bersenjata.
Baca Juga: Harta Fantastis Wiranto yang Sebut Prabowo Subianto Wajib Dipilih karena Bisa Joget
"Bukan pemerintahan militer, tapi pemerintahan teritorial itu pemerintahan sipil biasa, berjalan lalu masyarakatnya diberdayakan. Adapun gerakan-gerakan bersenjata yang sifatnya liar akan diselesaikan berdasar ketentuan hukum di bidang penegakan hukum, bukan hukum di bidang militer, agar tidak terkesan terjadi militerisme," jelas Mahfud.
"Dan itu sudah disepakati semua rancangan ini sudah disepakati, ketika saya menjadi Menko Polhukam tinggal sekarang implementasinya ke depan kita lakukan," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS